• Jum. Okt 4th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Direktorat Jendral Imigrasi Setor Kas Negara PNBP Mencampai Tembuh Rekor 3 Triliun

ByWira

Okt 30, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Imigrasi melansir Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3 triliun dalam kurun Januari-Oktober 2022. Jumlah ini masih meningkat karena masih ada 2 bulan lagi tahun 2022. Pendapatan ini bisa jadi merupakan rekor terbesar dalam sejarah keimigrasian.
“Hingga awal awal Oktober 2022, Ditjen Imigrasi telah menyetorkan PNBP sebesar Rp 3.033.770.445.101,00,” kata Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Prof. Widodo Ekatjahjana PLT Dirjen Imigrasi

Jumlah di atas masih akan meningkat karena masih ada event KTT G20 dan peak season liburan akhir tahun. Berdasarkan Laporan PNBP Keimigrasian Dirjen Imigrasi, angka Rp 3 triliun merupakan rekor sejarah keimigrasian. Berikut PNBP Imigrasi dari tahun ke tahun:

2014 sebesar Rp 2,9 triliun
2015 sebesar Rp 2,6 triliun
2016 sebesar Rp 1,86 triliun
2017 sebesar Rp 1,87 triliun
2018 sebesar Rp 2,1 triliun
2019 sebesar Rp 2,5 triliun
2020 memasuki pandemi, pergerakan manusia dunia terhenti
2021 memasuki pandemi, pergerakan manusia dunia terhenti
2022 kurun Januari-awal Oktober sebesar Rp 3 triliun

“Masuklah kita pada masa pandemi COVID-19, di mana pendapatan negara dari Imigrasi hanya memenuhi 74 persen target pada 2020 dan 54 persen di tahun 2021. Alhamdulillah, sekarang kita sudah berangsur bangkit,” ucap Widodo.

Pendapatan PNBP terbesar masih didapat dari biaya visa WNA sebesar Rp 500 ribu/orang yang mulai diterapkan lagi. Jumlah terbanyak dari Bandara I Gusti Ngurah Rai yang saat ini mencapai kedatangan 4.000-an orang per hari. Angka ini masih akan meningkat dibandingkan angka kedatangan sebelum pandemi yang mencapai 15 ribuan orang per hari.

“Penerimaan terbesar 2022 adalah dari pelayanan visa Rp 1.287.081.905.100,” ucap Prof Widodo Ekatjahjana.

Untuk menggerakkan ekonomi nasional, Imigrasi meluncurkan aturan visa second home untuk miliarder dunia, Selasa (25/10) kemarin. Pemegang visa premium itu bisa tinggal di Indonesia selama 10 tahun. Namun syaratnya harus menyetor uang deposit Rp 2 miliar serta wajib menghormati UUD 1945 dan Pancasila.

“Kebijakan Visa Rumah Kedua memungkinkan investor, wisatawan mancanegara, calon investor, pebisnis global dan miliarder dunia untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun. Dengan kebijakan yang baru ini, diperkirakan realisasi PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi ke depan akan semakin meningkat. Saat ini kita sudah mencapai 151% dari target, tentunya pencapaian ini berdampak terhadap pemulihan ekonomi,” pungkas Widodo Ekatjahjana. [Benn/Wira]

By Wira