
Jakarta, mediakota-online.com
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan second home visa alias visa rumah kedua yang diperuntukkan untuk Warna Negara Asing (WNA) atau eks Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan visa ini, mereka dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Ada empat dokumen persyaratan yang diperlukan, salah satunya yaitu Proof of Fund. “Berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 miliar atau setara,” demikian keterangan tertulis Ditjen Imigrasi, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kedua, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan. Ketiga, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih. Keempat, daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Kebijakan ini diluncurkan pemerintah menjelang gelaran Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali, 15-16 November 2022. “Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3 juta. Ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.
Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia. Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.
Kebijakan keimigrasian ini, ujarnya, merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu. “Untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” pungkasnya.
[Benn/Wira]