• Jum. Nov 15th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

BAHAN LIMBAH B3 SISA USAHA PT.INDO BAJA BUDIDHARMA DIDUGA TIDAK DIBUANG.

ByWira

Nov 3, 2022


Jakarta, Mediakota-online.com
Perusahaan PT.Indo Baja Budidharma  yang beralamat di jalan Kebantenan No.24,RT.001/RW.003 Kel. Semper Kec. Cilincing DKI Jakarta Utara, salah satu perusahaan bergerak di DKI Jakarta Utara dalam bidang pengelolah besi baja dapat diduga bahan limbah berbahaya dan beracun yang di sisa dari hasil usaha PT. Indo Baja Budidharma, yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain di sekitar perusahaan tersebut dan Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang disebut Limbah B3, adalah sisa hasil usaha dari PT. Indo Baja Budidharma  atau suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan serta dalam hal Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Saat mendapat informasi dari warga masyarakat setempat yang tidak mau di publikasikan Namanya,mengungkapkan, “Bahwa limbah B3 sisa hasil usaha dari PT. Indo Baja Budidharma yang telah di simpan atau di timbun di duga tidak melakukan pengelolaan atau Dumping (pembuangan) oleh PT.Indo Baja Budidharma, sampai sekarang belum juga di kelola atau Dumping (pembuangan),melebih batas waktu yang di atur dalam UU tentang Amdal, cuma disimpan 90 hari kelender harus dibuang atau konsentrasi,  dan sampai saat ini masih belum di buang dan tersimpan di dalam lokasi perusahaan PT. Indo Baja Budidharma setempat dan ia juga menambahkan bahwa perusahaan PT. Indo Baja Budidarma dalam timbunan limbah tersebut, apaila datang air hujan maka limbah B3 tersebut akan terbawah oleh air hujan ke sungai atau draenase yang berada di sekitar area perusahaan PT. Indo Baja Budihdarma tersebut dan kami sebagai masyarakat setempat banyak masih menggunakan air sumur serta sumur bor untuk keperlu rumah tangga terutama mandi, mencuci dan lain-lain, dalam hal ini perusahaan PT. Indo Baja Budidharma  dapat di duga melanggar dan melawan hukum serta tidak menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP yang terdapat pada BAB XV KETENTUAN tentang PIDANA pada Pasal 102 : Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Pasal 103 Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), ”ungkapnya.

Pada  Tanggal 29 September 2022 saat di konfirmasi dengan yang mewakili perusahaan PT.Indo Baja Budihdarma dengan karyawan yang mewakili menjelaskan” Bahwa benar limbah yang ada di perusahaan tersebut belum ada di buang dan masih tersimpan di area dan lokasi perusahaan PT.Indo Baja Budihdarma sampai sekarang, jelasnya. (Halion dkk)

By Wira