Jakarta, mediakota-online.com
Direktorat Jenderal Imigrasi mengancam akan mendeportasi setiap warga negara asing atau WNA yang mengganggu jalannya hajatan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjhajana menegasakan hal ini menyusul adanya pengamanan dari Kantor Imigrasi Kelas I Jember terhadap WNA asal Jepang yang melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi pada Senin, 7 November 2022.
WN Jepang yang berinisial TS (57) itu diketahui masuk Wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata. Dia kemudian melakukan perjalanan domestik ke Yogyakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.
“Langkah kami tegas namun juga humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini. Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung mendeportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini,” kata Widodo Ekatjhajana yang dikutip Tempo melalui laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa, 8 November 2022.
Widodo mengaku telah menghubungi Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya setelah adanya masalah WNA tersebut. Ia juga mengklaim bahwa pihak Imigrasi tetap memberikan pelayanan terbaik dan menjalankan fungsi kemanan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Widodo, WN Jepang itu telah mengakui kesalahannya dan telah diberitahu oleh petugas imigrasi akan segera dideportasi. Widodo mengapresiasi Konjen Jepang di Surabaya yang kooperatif dalam koordinasi penanganan terkait ulah warganya tersebut.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memasang kamera pengenal wajah (camera face recognition) di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, guna mengawasi lalu lintas warga negara asing (WNA).
“Saya minta agar koordinasi dan sinergi antara imigrasi dengan Polri, TNI, serta instansi terkait lainnya untuk pengamanan perhelatan KTT G20 semakin ditingkatkan,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin lalu.
Widodo mengatakan pemasangan kamera pengenal wajah tersebut dilakukan oleh Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) untuk mengidentifikasi wajah penumpang yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk.
Teknologi tersebut diharapkan menambah efektivitas pengawasan keimigrasian karena dapat mengidentifikasi wajah WNA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau red notice.
Meskipun tidak berstatus sebagai tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), lokasi Pelabuhan Gilimanuk yang berseberangan dengan Pulau Jawa dinilai strategis bagi wisatawan domestik dan mancanegara yang melakukan tur darat ke berbagai lokasi wisata Jawa-Bali.
“Ini perlu menjadi perhatian bagi imigrasi dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian,” ujar Widodo.
[Benn/Putu Putra]