• Sel. Jan 14th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

LOKASI PROYEK BLOK.GG 1 RT.002/008 KEL. SEMPER BARAT DKI JAKARAT UTARA PROYEK KOTA DKI JAKUT PEMASANGAN DRAINASE DIDUGA SILUMAN, MENGHINDARI LELANG, SYARAT KORUPSI.

ByWira

Nov 21, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Barang dan Jasa yang sudah di jelaskan dan di atur, tentang pelaksanaan pekerjaan proyek mulai dari; lelang tender proyek, pelaksanaannya di lapangan dan juga pihak pemerintah yang memberikan proyek kepada rekanan/kontraktor, pengawasan pekerjaan proyek di lapangan sampai proyek rampung di kerjakan serta masa serah terima proyek kepada pihak Pemerintah Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman wali kota Utara DKI Jakarta.

Apa saja kewajiban dari pada rekanan/ kontrator salah satu pelaksanaan proyek pekerjaan di lapangan adalah: memasang papan nama informasi proyek di lokasi proyek tersebut, dengan ini proyek pemasang drainase yang sedang berjalan tidak memasang papan nama informasi proyak di lokasi proyek, dalam hal ini dapat di duga dengan sengaja dan melawan hukum tidak memasang papan nama informasi proyek/plang proyek yang di kerjakan oleh rekanan/kontraktor pemenang lelang tender proyek tersebut dari Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman walikota Utara DKI Jakarta, diduga mulai jadi sorotan oleh warga masyarakat kota DKI Jakarta Utara yang melewati hilir-mudik di lokasi proyek pemasangan Drainase tersebut, yang dapat di duga proyek pemasangan Drainase dari Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman kota Utara DKI Jakarta melanggar atau melawan hukum tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pekerjaan proyek Pembangunan/ pemasangan Drainase yang sudah berjalan ini tanpa plang/ papan nama informasi proyek/pengumuman dapat di duga proyek siluman dan terindikasi Korupsi/ KKN serta menghindari lelang,di saat di cek dalam LPSE untuk pemenang tender lelang tidak terdapat di dalam penetia lelang/Pokja yaitu; tentang pemasangan proyek drainase di wilayah Blok Gg 1 RT.002/008 Kel. Semper Barat Jakarta Utara.

Menurut PP tentang Barang dan Jasa, dalam tender lelang apabila proyek di atas pagu Rp 250 juta s/d Rp 500 Juta di wajibkan dan harus ikut tender lelang di Pokja dan di umumkan melawati LPSE di intrnet dan apabila pagu proyek Rp 200 juta kebawah baru penujukan langsung proyek tersebut.

Saat di konfirmasi dengan warga masyarakat yang lewat proyek, tentang proyek pemasangan Drainase tersebut, yang tidak mau di publikasikan namanya mengungkapkan “Bahwa proyek Pembangunan/pemasangan Drainase dari Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara DKI Jakarta yang menggunakan hasil pajak yang telah di percaya oleh masyarakat Kota DKI Jakarta melewati pemerintah kota Utara DKI Jakarta untuk mengumpulkan dan menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat kota DKI Jakarta serta di harapkan oleh masyarakat di pergunakan sesuai dengan prosedural dan menurut UU serta PP yang tercantum, baik dalam hal dana nilai/ pagu anggaran proyek, Nama perusahaan yang mengerjakan proyek, Nama intasi Pemerintah, Masa pelaksanaan proyek di kerjakan sampai rampung dan masa pemeliharan proyek, kalau bisa panjang fiktif pekerjaan proyek tersebut, proyek Drainase dari Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman kota Utara DKI Jakarta yang di kerjakan diduga tanpa menggunakan papan nama informasi proyek tersebut, itu dapat diduga ada indikasinya Korupsi/KKN sebagai trik untuk membohongi masyarakat/publik agar tidak termonitoring besar anggaran dana APBD yang di keluarkan oleh pemerintah kota DKI Jakarta Utara serta dari intansi mana proyek tersebut dan ia juga menambahkan dengan semestinya pemerintah kota Utara DKI Jakarta melewati Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman kota Utara memberi teguran kepada pihak pemborong atau kontraktor/rakanan supaya memasang papan nama informasi proyek.

Kalau ada masyarakat bertanya ini proyek siapa?……………..Dari intansi mana?…………….. dan berapa nilai pagu/dana anggaran?………………. serta sampai kapan masa kelender rampung/selesai di kerjakan?,………………… sangat di sayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dari Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman kota Utara DKI Jakarata di duga dengan sengaja dan terjadi pembiaran tidak menegur rekanan atau terjadi persengkongkolan/korporasi/pembiaran agar tidak memasang papan informasi proyek dan pada saat di mulai pekerjaan proyek serta saat di cek di dalam internet LPSE Pemerintah kota DKI Jakarta diduga tidak ada tercatum/terdaftar lelang dari Pokja kota Utara DKI jakarta tentang lelang proyek drainase pemasangan yang terletak di lokasi Blok Gg.1 RT. 002/008 Kel. Semper Barat Jakarta Utara, tiba-tiba/muncul ada proyek drainase dari Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman kota DKI Jakarta yang di kerjakan Rekanan/kontraktor di lapangan/lokasi proyek tersebut ” tegasnya.

Pasalnya, diminta komenternya tokoh masyarakat yang tidak mau dipublikasikan nama mengungkapkan “Bahwa dalam hal proyek tersebut kami juga tidak tahu dari intansi mana? tiba-tiba ada proyek di wilayah kami”. dapat di duga kegiatan proyek tersebut terjadi persekongkolan/korporasi serta terindikasi Kuropsi untuk pengurangan atim volume proyek serta menghindari pengawasan dari masyarakat kota DKI jakarta dan ada unsur terjadi ke sengaja melanggar dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara/hasil pajak dari Rakyat wajib memasang papan nama proyek, dimana di dalam papan informasi proyek tersebut termuat jenis kegiatan,Dinas yang melaksanakan proyek tersebut, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai pagu proyek, kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparans, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan seperti yang terbuat dalam UU tentang Pengawasan Masyarakat yang berbunyi: Bahwa setiap masyarakat ikut turun serta dan berhak mengawasi kinerja pemerintah Pusat maupun Daerah, dan dengan ini kami memohon kepada aparat hukum yang terkait segar memanggil pihak Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman kota DKI Jakarta Utara antara lain; Satker, PPTK, Consultan pengawas proyek dan kontraktor pelaksanaan proyek tersebut supaya ada efek jera dari pihak Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman kota DKI Jakarta utara dan Kontraktor/rekanan, supaya tidak terulang lagi tentang tidak di pasang papan informasi proyek tersebut,” ungkapnya.

Pada Tanggal 19 Oktober 2022 awak mediakota-online.com sudah menyurati dengan rilis berita kepada Kepala Suku dinas PU dan Kawasan Permukiman kota Jakarta Utara, untuk di mintai hak jawaban untuk perimbangan pemberitaan sampai berita ini di publikasikan belum ada jawabannya. (Halion dkk).

By Wira