• Sen. Okt 7th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Proyek Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran Sunter Jaya Diduga Melanggar UU KIP, PP, Siluman dan Korupsi/KKN

ByWira

Nov 21, 2022


Jakarta, mediakota-online.com
Dengan hasil penawaran serta proses tender lelang proyek dan surat yang dikeluarkan penetia tender Lelang oleh LPSE (Pokja) tentang penunjukan hasil tender lelang penyedia jasa konstruksi yang berlokasi Pekerjaan Jakarta Utara – Jakarta Utara (Kota) dengan Nama Tender Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran Sunter Jaya, Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K/L/PD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan Satuan Kerja SUKU DINAS CIPTA KARYA TATA RUANG DAN PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA dan dengan Pagu Rp. 7.425.114.299,00 serta dengan HPS Rp. 7.376.719.896,21, dengan Nama Pemenang PT.BUARAN RAYA PERMAI beralamat Jl.Paus No.10 D LT.3 RT.002/007 Rawamangun Pulogadung – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta.

Berdasarkan Perutaran Pemerintah (PP) tentang Barang dan Jasa yang sudah di jelaskan setiap permasalah pelaksanaan pekerjaan proyek mulai dari proses; Syarat Admintrasi perserta Lelang, lelang tender proyek, pelaksanaannya di lapangan, sampai proyek rampung dikerjakn serta saat sarah terima proyek kepada Satuan Kerja SUKU DINAS CIPTA KARYA TATA RUANG DAN PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, yang memberikan proyek kepada rekanan/kontraktor, apa saja ke wajiban dari pada rekanan/kontrator, menurut PP Pengadaan Barang dan Jasa adalah salah satu pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan di wajibkan dan di haruskan mencantumkan nilai pagu anggaran di papan nama informasi proyek tersebut, dalam hal ini proyek yang sedang berjalan yaitu Pekerjaan proyek Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran Sunter Jaya, yang di kerjakan oleh rekanan/kontraktor pemenang lelang tender  PT. BUARAN RAYA PERMAI diduga ada unsur ke sengajaan tidak mencantumkan nilai pagu anggaran di papan nama informasi proyek/plang proyek, mulai jadi sorotan oleh warga masyarakat kota DKI Jakarta, yang dapat di duga Pekerjaan proyek Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran Sunter Jaya DKI Jakarta Utara melanggar dan melawan hukum tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pasalnya proyek Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran Sunter Jaya yang sudah berjalan  tanpa mencantukan nilai pagu anggaran proyek di papan nama informasi proyek/pengumuman tersebut, dapat di duga proyek siluman dan terindikasi Korupsi/KKN, di sebab sama sekali tidak tertuliskan nilai pagu anggaran di papan nama informasi proyeknya, saat melaksanakan kegiatan pekerjaan di lapangan/lokasi proyek tersebut dan proyek tersebut di perkirakan kemajuan pekerjaan proyek cuma 30 persen progress pekerjaan serta di duga bisa tidak dapat rampung tepat waktu kelender pada akhir tahun 2022 yang akan datang.

Saat di konfirmasi dengan yang warga masyarakat melewati lokasi proyek  tersebut, yang tidak mau di publikasikan namanyan,mengungkapkan, “Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran Sunter Jaya DKI Jakarta Utara yang menggunakan hasil pajak dari masyarakat tersebut, yang telah di percaya oleh masyarakat kota provinsi DKI Jakarta melewati pemerintah DKI Jakarta Utara untuk mengumpulkan hasil pajak dan dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat Kota DKI Jakarta Utara.

Serta di harapkan oleh masyarakat di pergunakan sesuai dengan prosedural dan menurut UU KIP serta PP tentang Pengadaan barang Dan Jasa yang di tetapkan oleh pemerintah NKRI yang tertulis di dalam papan informasi proyek tersebut antara lain: Dana nilai jumlah pagu anggaran proyek, Nama perusahaan yang mengerjakan proyek,Nama Konsultan proyek, Tanggal kontrak proyek, Nama intansi Pemerintah/BUMD, Masa pelaksanaan proyek di kerjakan sampai rampung dan masa pemeliharan proyek, kalau bisa  fisik pekerjaan proyek tersebut, di karenakan Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran Sunter Jaya, adalah hasil dari retribusi pajak dari masyarakat, akan tetapi dalam papan nama informasi proyek tersebut tidak terdapat tulisan jumlah nilai pagu anggaran proyek, seakan-akan nilai jumlah pagu anggaran proyek tersebut di sembunyikan, proyek Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran Sunter Jaya tersebut, dapat diduga ada indikasinya Korupsi/KKN sebagai trik untuk pengurangan atim volume proyek dan membohongi masyarakat atau public, agar tidak termonitoring besarnya jumlah anggaran dana APBD kota DKI Jakarta Utara yang di keluarkan oleh Satuan Kerja SUKU DINAS CIPTA KARYA TATA RUANG DAN PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA.

Dan ia juga menambahkan dengan semestinya pemerintah kota DKI Jakarta Utara melewati Satuan Kerja SUKU DINAS CIPTA KARYA TATA RUANG DAN PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, memberi teguran kepada pihak pemborong atau kontraktor/rakanan supaya  menuliskan dana pagu anggaran di papan nama informasi proyek, kalau ada masyarakat bertanya!….., ini proyek siapa?…………….. Dari intansi mana?……………..Perusahaan siapa yang mengerjakannya?……………………… dan berapa nilai jumlah pagu/dana anggaran?……………….masalah pemeliharannya proyek berapa hari kelender?………………… serta sampai kapan masa kelender rampung/selesai di kerjakan?,………………… sangat di sayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dari Satuan Kerja SUKU DINAS CIPTA KARYA TATA RUANG DAN PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, di duga dengan sengaja dan terjadi pembiaran tidak menegur rekanan/kontraktor atau terjadi persengkongkolan/pembiaran/korporasi diduga ada indikasinya Korupsi/KKN sebagai trik untuk mengurangi atim volume proyek dan membohongi masyarakat atau public agar tidak mencantumkan tulisan jumlah nilai pagu anggran di papan informasi proyek,”tegas salah satu warga yang melintas di jalan tersebut.

Pasalnya saat di minta komentarnya tokoh masyarakat, yang tidak mau di publikasikan namanya, mengungkapkan, “Bahwa dapat di duga kegiatan proyek tersebut terjadi persekongkolan/korporasi serta terindikasi Kuropsi untuk pengurangan atim volume proyek serta menghindari pengawasan dari masyarakat DKI jakarta dan ada unsur terjadi ke sengaja melawan hukum dan melanggar dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara/hasil pajak dari Rakyat wajib dan harus mencantumkan nilai pagu anggaran di papan nama proyek secara lengkap,dimana dalam “Pemasangan papan nama informasi proyek secara lengkap adalah merupakan implementasi azas transparans, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan seperti yang terbuat dalam UU tentang Pengawasan Masyarakat yang berbunyi: Bahwa setiap masyarakat ikut turun serta dan berhak mengawasi kinerja pemerintah Pusat maupun Daerah, dan dengan ini kami memohon kepada aparat hukum yang terkait segar memanggil Satuan Kerja SUKU DINAS CIPTA KARYA TATA RUANG DAN PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, antara lain; Satker, PPTK, Consultan pengawas proyek dan kontraktor pelaksanaan proyek tersebut supaya ada efek jera dari pihak Satuan Kerja SUKU DINAS CIPTA KARYA TATA RUANG DAN PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA dan Kontraktor/rekanan, supaya tidak terulang lagi di tahun yang datang serta melawan hukum dan melanggar UU KIP, dan PP tentang Pengadaan Barang dan Jasa tersebut,” ungkapnya.

Dengan rilis berita awak media kota sudah menyurati pada Tanggal 20/10/2022 Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan kota Administrasi Jakarta Utara untuk di minta hak jawabannya,namun sampai berita ini di publikasikan belum ada di jawabannya. (Halion dkk).

By Wira