• Sel. Nov 5th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Program Presiden Jokowi Prona Sertifikas Gratis PTSL /ATR/ BPN Kota Adminstrasi Jakut Diduga Ajang Pungli.

ByWira

Nov 24, 2022


Jakarta, mediakota-online.fom
Berdasarkan Peraturan Presiden RI No.87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan intruksi dari Kapolri tentang berantas aksi pungli tanggal 15 Juni 2021no.ST/1251/VI/HUK.7.1/2021.Namun kenyataannya di lapangan masih ada salah ATR/BPN yang di sebut Prona/PTSL diduga mengabaikan Peraturan Presiden RI No.87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan arahan dan intruksi dari Kapolri tentang berantas aksi pungli tanggal 15 Juni 2021no.ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tersebut, akan tetapi melihat dari Peraturan Prasiden dan Kapolri di atas masalah pungli, supaya ada tindakan tegas kepada oknum yang melakukan pungutan liar di beri sanksi berat serta bagi pihak oknom yang terbukti telah melakukan penarik pungutan liar (Pungli) tersebut. Kepada oknum pihak pelaku supaya segar dinonaktifkan dan proses dengan hukum yang berlaku di NKRI sesuai dengan Peraturan Prasiden RI yaitu; bebas Pungli dalam segala urasan di lembang Pemerintahan di NKRI dan dalam Intruksi Pemerintah /Prasiden RI JOKOWI untuk mendapat sertifikat gratis sengat membantu masyarakat NKRI, saat ini melawati kementerian ATR/BPN yang di sebut dengan Prona/PTSL dan dalam intruksi Prasiden NKRI juga dalam pengurusan surat-menyurat dengan masyarakat dengan di mulai dari tingkat bawah yaitu; RT sampai dengan urusan di tingkat atas di dalam pemerintahan yang sekarang ini di seluruh NKRI, mengenai pengurasan surat-menyurat untuk masyarakat segara di percepat kalau bisa dalam 3 hari karja harus selesai/rampung serta merujuk kepada intruksi Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal dalam penjelaskan, “dalam jangka waktu penerbitan Sertifikat tanah dalam Pendaftar Tanah Sistematis Lenkap (PTSL) sekitar 30 hari dan paling lama 60 hari harus sudah selesai, ” dalam program Sertifikat gratis/prona Pemerintah/Prasiden merupakan pekerjaan yang mulia dan perlu kita acungi jempol bagi pemerintah/Prasiden RI, dengan harapan masyarakat kelas bawah dapat  menikmati dan merasakan program Sertifikat gratis dari Pemerintahan sekarang ini, kita berharap semoga program mulia tersebut berjalan terus, Namun ada pepatah mengatakan tidak ada gading yang tak retak, apa mau dikata tercium juga kelemahan dari program sertifikat gratis tersebut, kurangnya di bidang pengawasanlah yang menjadi penyebabnya, pada saat merealisasi kemasyarakat tidak terpantau dengan secara tuntas.

Dengan mengingat dari Peraturan Prasiden dan Intruksi bebas Pungli di dalam untuk urusan di Lembang Pemerintahan tersebut di atas, maka dalam hal ini telah beredarnya kabar serta informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jakarta Utara diduga terjadi pungutan liar/pungli masalah pembuatan surat sertifikat gratis yaitu yang di sebut dengan Prona melawati tim PTSL, dengan berbekal informasi dan pelaporan masyarakat awak media kota menyelusuri tentang pengurusan sertifikat gratis, sampai sekarang kurang lebih satu tahun s/d 2 tahun belum juga terbit dan menurut dari pihak masyarakat NKRI  yang tidak mau di publikasikan namannya, mengungkapkan

“Dalam hal ini untuk lebih perduli lagi dengan pengawasan dalam Intern Kementerian ATR/BPN terutama dalam program sertifikat gratis/prona melewati tim PTSL, sehingga dalam hal ini, kalau memang terbukti ada petugas/oknum yang diduga melakukan pungli dengan sengaja atau lalai dalam menjalankan tugas dan tidak dapat menjalankan tugas dengan baik, segera lakukan sangsi setimpal sesuai peraturan UU yang berlaku di NKRI dan untuk ini segera berbenah diri, dengan adanya kejadian diduga ada oknum tim PSTL melakukan pungli untuk terbit sertifikat gratis tersebut, yang demikian dampaknya sangat merugikan masyarakat, di sebabkan dalam pengurusan surat PTSL 1 tahun s/d 2 tahun sampai sekarang belum juga keluar/clear sertifikat prona/PTSL tersebut, ada apa dengan BPN ?…………………………………………………, Bahkan menurut saya, dalam pengurusan tersebut ada warga masyarakat dan termasuk saya sendiri, dengan di mintai membayar kepada tim oknum PTSL Rp 4 juta s/d 10 juta untuk sebuah surat sertifikat tersebut dengan janji sertifikat cepat selesia, uang tersebut untuk pengurusan sertifikat supaya cepat selesai dan mendapatkan sertifikat prona tersebut,akan tetapi sampai sekarang sertifikat tersebut belum juga terbit,”ungkapnya dengan nada kecewa.

Pada Tanggal 16 Nopember  2022 awak media kota sudah pengirim surat rilis konfirmasi kepada Kepala Dinas Badan Pertanah Naisonal Kota Administrasi Jakarta Utara,namun sampai saat berita ini di publikasikan belum ada jawabannya. (Halion dkk).

By Wira