• Jum. Okt 4th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Menjadi 12 Tahum Penjara Karena Banding.

ByWira

Des 14, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) memperberat vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari ketetapan Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) yang semula 10 tahun.
Dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan itu bernomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG. Selain divonis bui, Rahmat Effendi diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata putusan tersebut yang dibacakan oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman, Selasa (13/12/2022).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” sambung putusan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengajukan upaya banding terhadap vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Majelis hakim menghukum Pepen dengan kurungan 10 tahun di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Ali menjelaskan pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi. Ali menyebut jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan.

Terakhir, Ali juga menilai banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Pepen wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.

“KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
[Benn/Wira]

By Wira