• Kam. Sep 12th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PROYEK KEMENTERIAN KEUANGAN KONTAR WILAYAH DJBC KALIMANTAN SELATAN DIDUGA TIDAK TEPAT WAKTU ALIAS MANGKRAK.

ByWira

Des 14, 2022

Banjarmasin, mediakota-online.com
Dalam pembangunan proyek yang berlokasi pekerjaan di Jalan A. Yani KM 2,5 Kota Banjarmasin prov. Kalsel dengan dana anggaran bersumber dari anggaran APBN tahun 2021-2022, dengan Nama lelang Pengadaan Jasa Konstruksi Fisik Pekarjaan Gedung  Dan Sarpras Kantor Wilayah DJDC Kalbagsel, Tanggal Pembuatan kontrak 23 Nopember  2021, Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K/L/PD Kementerian Keuangan, Satuan Kerja KONTAR WILAYAH DJBC KALIMANTAN BAGIAN SELATAN, dengan  Pagu  serta Rp. 61.419.614.408,00, HPS Rp. 61.419.320.463,60 dengan rekanan bernama Pemenang PT.TOTALINDO EKA PERSADA Tbk. beralamat JL.Tebet Raya No.14.A Rt.001 Rw. 002  Kel. Tebet Barat Jakarta Selatan – Jakarta Selatan (Kota) – DKI Jakarta di duga terjadi persengkongkolan/korporasi, antara rekanan/kontraktor dengan Kementerian Keuangan yaitu Satuan Kerja, yaitu: SATKER/KPA,PPTK, rekanan/kontraktor Konsultan pengawas proyek.

Saat awak media investigasi kelapangan/lokasi proyek dan diminta komentarnya tentang proyek tersebut kepada salah satu perwakilan LSM Forum Rakyat Membangun Robyson, mengungkapkan, “Bahwa pekerjaan proyek tersebut diduga tidak tepat waktu (mangkrak) serta banyak atim pekerjaan proyek yang belum rampung di kerjaankan, Kuat dugaan adanya indikasi kongkalikong dan melawan hukum untuk melanggar UU Tipikor, antara lain Kementerian Keuangan dan kontraktor/rekanan, sebab kuat dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewanang untuk memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain serta memperkaya Badan yang berpotensi merugikan keuangan Negara, antara lain:
Proyek tersebut di duga tidak mungkin dapat Rampung pada tahun akhir Tanggal 30 bulan Desember 2022, disebabkan Tanggal sekarang 12 Desember 2022.
Diduga Banyak atim proyek yang belum rampung di kerjakan.

Di duga kemajuan progress pekerjaan baru mencapai 70%.
Di duga tidak ada surat teguran dari pihak Kementerian Keuangan kepada rekanan/kontraktor pelaksana proyek.
Di duga kontraktor tidak mampu melaksanakan pekarjaan proyek sesaui dengan kesepakatan kontrak yang di tanda tangani kedua pihak yang seharunya rampung pada akhir bulam Desember 2022.
Proyek tersebut seharusnya di Blacklist/di hentikan/masuk daftar hitam.

Peraturan Pemerintah tenteng Barang dan Jasa yang di kerjakan dengan perjanjian kontrak pada Tanggal 23 Nopember  2021  diduga tidak tepat waktu rampung (Mangkrak) yang di kerjakan pada waktu kelander 376 hari kerja,yang dana bersumber dari anggaran APBN tahun 2021-2022, yang di kerjakan oleh perusahaan PT.TOTALINDO EKA PERSADA Tbk yang diduga terjadi pembiaran/persengkongkolan/korporasi proyek tersebut sehingga tidak di hentikan/Blacklist/putus kontrak/gagal dalam kontrak kerja, oleh Kementerian Keuangan, Satuan Kerja KONTAR WILAYAH DJBC KALIMANTAN BAGIAN SELATAN, Satker/KPA, PPTK, rekanan/kontraktor Konsultan pengawas proyek, sehingga perusahaan tersebut tidak di hentikan/Blacklist/putus kontrak, malah sebaliknya pekerjaan proyek pembangunan tersebut masih di kerjakan teruskan sampai saat ini belum juga rampung di kerjakan oleh rekanan/kontraktor, dapat diduga proyek pembangunan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurut PP tentang pengadaaan Barang dan Jasa bahwa; setiap proyek yang di kerjaan yang tidak tepat waktu rampung dan di beri waktu perpanjang 90 hari belum juga rampung, maka proyek tersebut harus dan wajib di hentikan/putus kontrak/blacklist oleh Kementerian Keuangan, Satuan Kerja KONTAR WILAYAH DJBC KALIMANTAN BAGIAN SELATAN, dan di bayar sesuai dengan kemajuan progress pekerjaan proyek kepada rekanan/ kontraktor tersebut serta di lelang pada tahun berikutnya / yang akan datang oleh Pokja, maka dapat di duga proyek pembangunan tersebut terjadi persengkongkolan/korporasi, antara KPA, PPTK, rekanan/kontraktor Konsultan pengawas proyek untuk tidak menghentikan/ blacklist /putus kontrak dan terindikasi diduga proyek di seratus persenkan /tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah di berikan untuk perpanjangan waktu pekerjaan proyek selama 90 hari kalender saja, namun sampai dua tahun proyek tersebut belum juga rampung di kerjakan oleh kontraktor/rekanan, sekarang saat ini tahun 2022 penyedia atau kontraktor masih bekerja, tidak sesuai dengan perjanjian Kontrak Kerja proyek yang telah di sepakati kedua belah pihak/ditanda tangan kontrak, antara lain:

A.Patut diduga BAST berita serah terima pekerjaan di seratus persenkan,
B.Ada dugaan rekayasa dalam progres pekerjaan,
C.Diduga banyaknya etim yang belum selesai dikerjakan, sehingga proyek tersebut tidak putus kontrak dan berlanjut sampai sekarang,
D. Perusahaan tersebut diharuskan black list/putus kontrak dan perusahaan masuk dalam daftar hitam, E.Kuat dugaan adanya kongkalikong saat serat terima pekerjaan proyek yang belum rampung tersebut, yang harus di hentikan/putus kontrak/blacklist oleh Kementerian Keuangan, Satuan Kerja KONTAR WILAYAH DJBC KALIMANTAN BAGIAN SELATAN (proyek mangkrak), dalam hal ini bahwa kuat duga terjadi kerugian keuangan Negara dan mamfaatkan/azas mamfaatnya proyek tersebut tidak dapat di gunakan sebagai mana mestinya, disebabkan proyek tersebut tidak tepat waktu rampung (Mangkrak).

Dalam setiap pekerjaan yang tergesa-gesa sering terjadi pengurangan bahan-bahan atim berupa:

1. Tempat kantor/direksikeet tidak di bangun, pada hal anggaran sudah ada di RAB untuk membangun Direksikeet tarsebut, 
2. Besi pembuatan/untuk tulang bangunan tidak sesuai dengan jarak dan ukurannya besi baja di dalam RAB,
3. Semen cor pembangunan Pasar cilincing dan roku tidak mencapai ketahan 350 k,
4. Bahan matrial pasir dan batu diambil/dibeli wilayah tersebut, seharunya untuk ketahan 350 k, pasir dan batu di datangkan dari kepuluan Pulu dan menurut uji teknik kontruksi yang ada bahan satu-satunya mencapai 350 k hanya terdapat di Indonesia adalah di kepuluan pulu saja,
5. Mutu bahan pekerjaan bangunan proyek pasar cilincing diduga tidak sesuai dengan kwalitasnya/diragukan kwalitasnya, 6. Di duga tidak sesuai dgn UU Jasa kontroksi, bahwa ke tahan proyek diduga tidak mencapai 10 tahun,
7. Diduga terjadi persengkongkolan Kementerian Keuangan, Satuan Kerja KONTAR WILAYAH DJBC KALIMANTAN BAGIAN SELATAN, dengan rekanan/kontraktor untuk menerima dan memberi proyek cacat, rusak,mangkrak kepada Kementerian Keuangan, Satuan Kerja KONTAR WILAYAH DJBC KALIMANTAN BAGIAN SELATAN dan setelah penyerahan proyek pembangunan tersebut, Ungkapnya.

Pada tanggal 5 Desember 2022 awak media kota sudah mengirimkan surat rilis berita kepada Pimpinan perusahaan pelaksana/rekanan proyek PT.TOTALINDO EKA PERSADA Tbk. untuk minta hak jawab untuk perimbangan pemberitaan, namun sampai berita ini di publikasikan belum ada jawabannya.(Halion Tim)

By Wira