Jakarta, mediakota-online.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, yang di pimpin Dr. Iwan Ginting SH MH beserta jajarannya sangatlah berbangga hati. Karena Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr.Reda Manthovani SH MH Menganugerahi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan “Sertifikasi Restoratif Justice”.
Sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menilai kinerja Kejari Jakarta Barat, mendapatkan sertifikasi penghargaan peringkat terbaik l dalam satuan kerja Kepala Seksi Pidana Umum, Sunarto.S.Pd.SH MH berhasil menerapkan penghentian 12 perkara pidana umum yang dicanangkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu,” program Restoratife Justice” (RJ).
Kejagung Prof ST. Burhanuddin melalui Jampidum, Dr. Fadil Zumhana SH MH, menilai ada 12 perkara pidana umum yang melalui Restoratif Justice. Bahkan setiap harinya ada 5 perkara pidana umum dengan penerapan keadilan penuntutan Restoratif Justice.
Penghentian tuntutan dari RJ, tentunya melalui persyaratan peraturan sebagaimana diatur Kejaksaan Republik Indonesia No.15 tahun 2020 dengan surat edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022, tgl. 10 Februari 2022, tentang pelaksanaan penghentian berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum.
Dalam alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ ini diberikan karena antara lain ;
-Telah dilaksanakan proses perdamaian . Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
-Tersangka belum pernah dihukum.
-tersangkan baru pertama kall melakukan perbuatan pidana.
-Ancaman pidana denda atau penjara lebih lebih 5 tahun.
-Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
-Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah dan mufakat tanpa tekanan dan paksaan dan intimidasi .
-Tersangka dan korban berjanji tidak akan melanjutkan kepermasalahan kepersidangan. Karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
-Pertimbangan sosialogi.
-Masyarakat merespon positif.
Contoh real , salah satu Restoratif Justice tindak pidana penerapan Kejari Jakarta Barat yaitu, salah satu tersangka H, mencuri sepeda kepergok oleh masyarakat di Jalan, Kartika No.5 RT.003/04, Kelurahan Maruya Utara-Kecamatan Kembangan Jakbar.
Peristiwa pencurian berinisial H. Pada Kamis 3 Februari 2022 Di jadikan tersangka oleh pihak Kepolisian Polsek Kembangan Jakbar.
Setelah dilakukan proses RJ yang dimediasikan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto .S.Pd. SH MH telah diproleh fakta, bahwa H sebagai profesi buruh lepas terpaksa mencuri sepeda untuk memenuhi, kebutuhan anaknya yang ingin ulang tahun.
Tentu saja ini membutuhkan penerapan keadilan Restoratif Justice berdasarkan hati nurani.
Atas dasar itu serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai Perja No 15 tahun 2020, maka perkara itu dihentikan penuntutan berdasarkan RJ, imbuhnya Sunarto .
Ia mengetahui bahwa tersangka dan korban sudah melakukan kesepakatan perdamaian
Rasa simpati hati nuraninya Kasi Pidum Sunarto kepada tersangka H, langsung memberikan sumbangan berupa 1 (satu) unit sepeda untuk tersangka H.
Pemberian sumbangan Sepeda tersebut untuk menggantikan hadiah ulang tahun putrinya “H”, ucapnya Sunarto yang disambut gembira sang anak. Sementara kedua orang tuanya memandang rasa penuh haru. Ujarnya Sunarto. (Eddy).