• Sel. Nov 12th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Layanan Kesehatan Warga Miskin (Jamkesda) Dihentikan. Ketua Dewan Kabupaten Tasikmalaya Angkat Bicara

ByWira

Jan 5, 2023

Tasikmalaya, Mediakota-online.com
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menghentikan sementara layanan kesehatan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) yang mengcover seluruh jenis penyakit  sampai sakit jiwa untuk masyarakat tidak mampu melalui Rekomendasi Jamkesda dari Dinas Kesehatan tanggal 30 Desember 2022.

Akibatnya, masyarakat miskin di Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa menggunakan layanan Jamkesda di rumah sakit milik Pemda maupun milik swasta (tidak gratis lagi atau harus bayar penuh).

Selain menunggak puluhan miliar rupiah kepada beberapa rumah sakit daerah maupun swasta, Pemkab menghentikan sementara layanan Jamkesda terkait aturan Kemendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023 yang melarang pemerintah daerah mengelola jaminan kesehatan daerahnya sendiri dengan manfaat seperti jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Layanan Jamkesda terpaksa dihentikan sementara menunggu Peraturan Bupati (Perbup). Selain ada aturan Kemendagri nomor 84/2022, kemampuan daerah terbatas. Bahkan ada tunggakan ke rumah sakit Rp. 39 miliar. Juga tidak dapat mengelola jaminan kesehatan ganda,” ungkap Yati Nurhayati, pengelola Jamkesmas di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, kamis (5/1/2023).

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi mengatakan tidak sepakat Jamkesda dihentikan karena tidak semua warga masyarakat tercover iuran BPJS (yang dibayar pemerintah). Pemerintah daerah berkewajiban bagaimana memberikan ruang kepada masyarakat yang betul-betul tidak mampu untuk menerima layanan kesehatan.

Terkait tunggakan ke rumah sakit, tinggal diperbaiki saja regulasi yang mengikat atau format yang selektif (tidak lost control) bagi mereka yang mengajukan layanan kesehatan karena tidak semua yang mengajukan SKTM benar-benar masyaratat yang tidak mampu/miskin sehingga menjadi beban rumah sakit yang begitu besar.

“Harus dicarikan solusi agar rumah sakit tidak terbebani sama pembiayaan, masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap terlayani/terbantu. Ditertibkan saja, di stop jangan,” harap Asep Sopari.

Sebagai untur pemerintahan, tambah polikus Partai Gerindra ini pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk iuran pada anggaran perubahan tahun 2022 sebesar Rp. 1 miliar untuk membantu beban biaya ke rumah sakit dan tahun 2023 sudah mengalokasikan Rp. 8 sampai 9 miliar (untuk PBI / BPJS dan atau beban ke rumah sakit). [Ayi Darajat]

By Wira