Sorong, mediakota-online.com
Dengan adanya pemberitaan liputan 7 edisi pagi ini yang menyatakan bahwa wartawan radar Nusantara adalah wartawan Bodrex dalam menyikapi pemberitaan tersebut, justru membuat wartawan Radar Nusantara semakin binggung yang menjadi pertanyaan apa sih wartawan Bodrex itu, apakah wartawan tidak punya media atau wartawan tidak punya pers atau media Radar Nusantara tidak mempunyai PT yang tidak bergerak di bidang media sesuai box redaksi semuanya tertera ada di box redaksi.
Menyikapi pemberitaan liputan 7 wartawan media ini mencoba mengkorfimasi ke pihak Pemred ternyata pihak pimpinan redaksi Radar Nusantara dengan bijak menyikapi pemberitaan tersebut dari pihak Pemred juga serius dengan penasarannya mencoba legalitas hukum media liputan dengan mengirimkan uang sedekah terhadap perusahaan media liputan7 ternyata media liputan 7 tidak mempunyai Bank perusahaan terbukti tujuan transfer dari Pemred hanya kepada seseorang yg berisial AkH. dari sini di duga bahwa media liputan 7 ilegal.
Sembari mengingat pemberitaan radar Nusantara yang berjudul pemberitaan liputan 7 tentang proyek pembangunan jembatan intimpura diduga pembohongan publik, dari pihak liputan 7 dalam hal ini Pemred nya menghubungi wartawan radar Nusantara di Sorong dengan mempertanyakan apakah wartawan radar Nusantara sudah melaksanakan UKW.dari sini terlihat bahwa pemred liputan 7 tidak mengerti dan tidak paham,apa sih sebenarnya tugasnya sebagai pemred.mala tanya wartawan media lain sdh UKW atau belum.
Sungguh sangat terlihat jelas munculnya kebodohan Pemred liputan7 dan sangat minim wawasan akan pengelolaan sebuah media, harus nya dia bertanya sama wartawan nya sendiri, sudah UKW atau belum? Sesungguhnya tugas mempertayakan apakah seseorang itu sudah melaksanakan test uji kompetensi jurnalis adalah dari pihak penyelenggara test uji kompetensi yang merupakan suatu lembaga yang di percayakan akan test uji tersebut.
Sesuai UUD pers 40 -1999 bahwa wartawan itu adalah yang punya kartu pers dan tidak kadaluarsa serta tercantum namanya di box redaksi salah satu di perusahaan media.
Diduga pemred liputan 7 tidak mengerti paham akan isi UUD pers 40 -1999 sehingga Pemred liputan7 kebablasan akan kemerdekaan pers sehingga dia mempertayakan kepada wartawan media lain apakah sudah melaksanakan test uji kompetensi.
Mengingat sejarah lahirnya UUD pers 40 -1999 dengan hadirnya repormasi di negeri ini tahun 1998 melindungi kebebasan pers dalam bekerja melaksanakan tugas jurnalistik tetapi tidak serta merta kebebasan pers tersebut juga mengkangkangi tugas jurnalistik di media lain atau seolah menginterpensi kebebasan pers media lain. [Benn]