• Sen. Okt 7th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Terungkap 2 Kasus Pegawai KPK Selingkuh Berujung Sanksi Minta Maaf

ByWira

Jan 10, 2023

Jakarta, mediakota-online.com
Sungguh memalukan. Persoalan perselingkuhan terungkap dari kalangan internal KPK, yang memiliki slogan ‘Berani Jujur Hebat’.
Perihal itu diungkap Wakil Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Kinerja Dewas KPK Tahun 2022 pada Senin, 9 Januari 2022. Dari puluhan pengaduan etik, Albertina mengatakan ada lima yang disidangkan secara etik, yang dua di antaranya merupakan kasus di tahun sebelumnya yang baru diadili pada 2022.

“Kalau kita lihat penyelenggaraan sidang etik untuk tahun ini, ada lima berkas perkara, karena yang dua ini adalah laporan tahun lalu dan baru disidangkan di tahun 2022,” ucap Albertina.

Satu perkara terkait profesionalisme terkait pengeluaran APBN, satu lagi terkait penggunaan tanda tangan yang dipindai terkait keuangan, dan satu lagi perkara yang menyangkut mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Nah, dua kasus sisanya terkait perselingkuhan.

“Kasus yang carry over dari 2021 itu mengenai perselingkuhan. Perselingkuhan ini ada dua orang insan Komisi yang diperiksa,” ucap Albertina.

“Mereka berdua ini dinyatakan melanggar ketentuan, menyadari seluruhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan Komisi,” imbuh Albertina.

Perkara perselingkuhan ini sudah diadili etik di mana seorang disanksi permintaan maaf secara terbuka tidak langsung dan seorang lainnya disanksi permintaan maaf secara tertutup. Albertina tidak merinci pegawai KPK di bagian mana yang terlibat perselingkuhan dan sudah sejauh mana perbuatan itu diketahui.

Albertina lantas melanjutkan adanya kasus perselingkuhan lain yang diadili etik. Sama seperti sebelumnya, Albertina tidak merinci mengenai kasus ini selain terkait sanksi yang dijatuhkan.

“Ini juga mengenai masalah perselingkuhan, kemudian setelah diputus dikenakan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung, dalam hal ini yang bersangkutan itu melanggar ketentuan tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi,” ucap Albertina.

“Mungkin teman-teman bertanya kok hukumannya ringan sekali, hanya permintaan maaf. Memang kita ketahui dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN berarti untuk etik hanya bisa dikenai sanksi moral dalam hal ini berupa permintaan maaf. Karena kalau masalah pemberhentian dan sebagainya, itu tidak di dalam ruang lingkup etik, tapi di dalam ruang lingkup disiplin. Itu saja,” imbuh Albertina. [Benn/Wira]

By Wira