Jakarta, mediakota-online.com
Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap dua orang atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Pranata Hubungan Masyarakat Dirjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan usulan pencegahan tersebut disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu. Ia menyebut total ada dua orang yang diusulkan agar dicegah berpergian ke luar negeri.
“Atas nama Windy Yunita Ghemary dan dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk daftar usulan pencegahan KPK,” kata Achmad pada Jum’at 20 Januari 2023.
Achmad menambahkan kedua orang tersebut memiliki masa cegah yang sama. Ia menjelaskan Dadan dan Windy sama-sama dicekal ke luar negeri selama periode 12 Januari hingga 12 Juli 2023.
“Mereka akan dicegah ke luar negeri selama waktu enam bulan,” ujar dia melalui keterangan tertulis.
Dadan Tri Yudianto merupakan Komisaris PT Wika Beton. Dia sudah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati. Terakhir, dia dipanggil oleh KPK pada 17 Januari 2023 lalu dan dikabarkan menghadiri agenda pemeriksaan dengan tim penyidik KPK tersebut.
Sudah Ada 13 Tersangka
Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada publik dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang tersebut merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.
Kasus tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Konflik internal di KSP Intidana tersebut pun berakhir di meja hijau. Heryanto Tanaka selaku anggota Intidana memperkarakan pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan. Putusan Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas Budiman Gandi Suparman dari tuntutan perdata maupun pidana.
Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi. Sudrajat Dimyati selaku hakim agung yang mengabulkan kasasi perdata, diduga oleh KPK telah menerima Rp 850 juta. Kini ia telah ditahan oleh di Rutan KPK Kavling C1.
[Benn/Hasan Himmah]