
Jakarta, Mediakota-online.com
Sengketan lahan tanah masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Prasetya Mitra Muda ( PMM) di persidangankan gugatan tanah di Pengadilan Negeri Kuala – Kurun dengan Putusan Pengadilan Negeri Kuala-Kurun yang di duga tidak adil oleh Saudara Megawati,S.K.M, sehingga diusulkan untuk Naik Kasasi di Mahkamah Agung RI yang terregister di Pengadilan Negeri Kuala Kurun sesuai Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor : 5/Pdt.G/2022/PN. Kkn Tanggal 28 November 2022 untuk minta keadilan kepada Yang Mulia Hakim Agung di Mahkamah Agung RI tentang perkara tersebut.
Dengan Kronologis pada Persidangan “sidang pembuktian” dari pihak Tergugat I PT. Prasetya Mitra Muda (PT. PMM), dkk dengan Megawati, S.K.M. selaku warga asal Bereng Malaka, Kecamatan Rungan. Adapun nomor perkara perdata tersebut yang masuk ke pengadilan, yaitu Nomor : 5/Pdt.G/2022/PN. Kkn. Megawati, S.K.M. warga asal Bereng Malaka, Kecamatan Rungan melalui kuasa hukumnya Sitmar Heinly I. Anggen, S.H. mengatakan bahwa sengketa tanah tersebut sudah terjadi sejak tahun 2017 dan terkesan berlarut – larut. “Dengan Intinya ibu Megawati, S.K.M. ini menggugat dan menuntut ganti rugi atas penyerobotan kebun karet seluas lebih kurang satu hektar miliknya kepada pihak PT. PMM,” kata Sitmar Heinly I. Anggen, S.H.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Investigasi Penyelesaian Sengketa Adat Antara Megawati dengan PT. Prasetya Mitra Muda bertanggal 28 Desember 2019 yang dibuat oleh pihak Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, pada pokoknya menguatkan fakta bahwa Megawati, S.K.M. adalah pemilik Sah atas Obyek Sengketa dan PT. Prasetya Mitra Muda sebelumnya sudah menyatakan bersedia mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat, ” Ungkap Sitmar pada press release yang disampaikan kepada media ini. Dalam hal ini panjang lebar Sitmar menyampaikan terkait beberapa hal yang menurutnya bahwa pada saat sidang pembuktian tersebut adanya suatu kejanggalan yang Iya uraikan sebagai berikut.
“Kepada Saudara Megawati, S.K.M, PT. Prasetya Mitra Muda menyatakan bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi tanam tumbuh milik Megawati, S.K.M. sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sehingga dengan demikian fakta hukum tak terbantahkan bahwa jelas PT. Prasetya Mitra Muda mengakui objek sengketa adalah dikuasai atau dimiliki oleh Klien kami. sedangkan yang berkaitan dengan penerapan sanksi adat (disebutkan dalam Berita Acara dimaksud dengan istilah tuntutan kerugian secara moril) akibat pelanggaran hukum adat yang dilakukan oleh PT. Prasetya Mitra Muda karena menggusur tanah adat tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan sanksi adat sesuai Hukum Adat Dayak yang berlaku, hal tersebut juga terkonfirmasi melalui Surat Tawaran/ Klausul Perdamaian dari Tergugat PT.PMM kepada Penggugat Megawati, S.K.M. dalam gugatan sebelumnya di Perkara Perdata Nomor : 24/Pdt.G/2020/PN Kkn pada saat Mediasi di PN Kuala Kurun, tanggal 1 Juni 2020.
Yang menarik dalam perkara ini banyak kejanggalan hukum dalam sidang pembuktian berupa Bukti Surat dan Saksi Fakta yang diajukan Para Tergugat sebagai alat bukti surat dalam perkara ini yakni Bukti Surat berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama SANTI D.M Tanggal 31 Maret 2017 di duga di palsukan nama dan tanda tangan yakni atas nama SINAN, yang mana SINAN tersebut menanda tangani sebagai saksi sebatas dalam surat tanah ini, yang mana dalam hal ini SINAN sudah meninggal pada tahun 2015 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 6271-KM-25052016-0003 Tanggal 25 Mei 2015 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya dan selain itu tanda tangan saksi sebatas Tanah SANTI D.M atas nama DAHAS ODONG pun diduga dipalsukan juga karena berbeda dengan surat yang lain, sehingga Bukti Surat ini memiliki implikasi hukum adalah Surat yang mengandung Cacat Hukum sehingga jual beli tanah dengan surat tanah antara SANTI D.M dengan PT. Prasetya Mitra Muda adalah Tidak Sah dan atas dugaan Pemalsuan Tanda Tangan atas Nama SINAN sudah dilaporkan oleh isteri Alm. SINAN yakni NONOT kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direskrimum Polda Kalteng sesuai Laporan / Pengaduan Tanggal 10 Januari 2023.
Saat di konfirmasi di hotel 88 Jakarta 23 Januari 2023 dengan saudara Megawati, S.K.M. dan Pengacaranya Sitmar Heinly I. Anggen,S.H. tentang sengketa lahan tanah yang Naik Kasasi tersebut, menjelaskan “Dalam hal ini kami sebagai masyarakat minta dan bermohon serta berharap kepada Pihak Yang Mulia Hakim Agung Mahkamah Agung RI yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara kasus lahan tanah kami ini agar dapat memutuskan dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada kami, ungkapnya, (Halion).