• Jum. Feb 7th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Pengacara, Toni Hartono Wibowo SH MH. Putusan Hakim PTUN Serang tidak Berdasar. PT TUN DKI berharap beri Putusan yang Adil.

ByWira

Feb 10, 2023

Jakarta, mediakota-online.com
Advokat dan Konsultasi Hukum Toni Hartono Wibowo, SH, MH dan Iskandar DG Pratty SH, kuasa hukum dari Sanko Hasan, Pujantoro Hasan, dan Wiliam Hasan, memohon dan berharap agar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT.TUN) DKI Jakarta memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta hukum terkait perkara banding Nol 10/B/2023/PT.TUN/JKT.

Toni menilai, putusan hakim PTUN Serang adalah ngawur yakni dalam perkara No 48/G/2022/Ptun. Srg, karena hal yang sebenarnya sesuai fakta hukum sama sekali tidak dipertimbangkan hakim dalam mengambil putusan tersebut.

Maka terkait dengan putusan tersebut, LBH Progresif membuat surat pengaduan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan kepada Ketua Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta.

Adapun bunyi surat pengaduan bernomor 30/LBH & LSM/II/2023, memohon putusan yang adil sesuai fakta hukum.

Bahwa pertimbangan hukum hakim PTUN Serang dalam perkara No 48/G/2022/Ptun.Srg adalah ngawur karena hal yang sebenarnya sesuai fakta hakum tidak dipertimbangkan.

Dalam surat pengaduan itu Toni menguraikan bahwa kepemilikan penggugat yang tidak jelas asal usulnya yang menjual tanah Sunaryo kepada Vrendi, adalah saksi jual beli dari pihak Sanko Hasan Cs sebagai tergugat intervensi saat jual beli dengan pemilik tanah dan saksi juga dalam pembuatan sertifikat tanah tergugat intervensi yang dibatalkan oleh PTUN Serang.

Bahwa dalam hal ini, penggugat telah menggugat dua kali di Pengadilan Negeri Serang dan kedua gugatan itu juga telah ditolak, dan dalam hal ini jelas penggugat telah mengetahui ada sertifikat sebagaimana putusan Nomor 1189/Pdt.G/2019/PN Tgr dan putusan Nomor 427/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Menurut Toni, selisih luas satu meter atau dua meter dengan Akta Jual Beli, sertifikat tergugat intervensi dibatalkan. Begitu juga dengan luas yang sama dengan AJB, dibatalkan dan yang luasnya kurang dari AJB juga dibatalkan.

Toni menyebutkan,adanya unsur kesengajaan yang dilakukan hakim PTUN Serang. Sebab selisih luas bukan merupakan hal yang mendasar dan hal itu lazim dalam pembuatan sertifikat.

Untuk itu, pihak tergugat intervensi memohon kepada majelis hakim PT TUN DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara No 10/8/2023/PT.TUN.JKT benar benar memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada tergugat intervensi dan sesuai fakta hukum yang ada, sebagaimana yang dikatakan bahwa hakim merupakan wakil Tuhan, benar benar dapat dirasakan bagi masyarakat pencari keadilan.

Adapun susunan majelis hakim PT TUN DKI Jakarta yang memeriksa perkara banding tersebut adalah, Undang Saefudin SH, MH, H.M Arif Nurdu”A”, SH, MH dan Budhi Hasrul, SH. Sedangkan panitera pengganti adalah Sukayat, SH. (Eddy).

By Wira