• Sab. Okt 12th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Proyek Penggantian Jembatan S. Ahan CS Tidak Rampung, Putus Kontrak Merugikan Negara.

ByWira

Feb 12, 2023

Banjarmasin, Mediakota-online.com
Proyek Penggantian Jembatan S.Ahan. CS, dengan dana anggaran bersumber dari anggaran APBN tahun 2022 dari Kementerian PUPR dengan Satuan Kerja PJN Wil I provinsi Kalsel, dengan  Nama Tender Penggantian Jembatan S. Ahan CS, Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K/L/PD Kementerian PUPR  dengan Satuan Kerja PJN wil I Provinsi Kalsel, dengan harga penawaran Rp. 29.235.595.000,00 dengan kontraktot bernama Pemenang PT. HAIDASARI LESTARI beralamat Jl. Kapuh No.16 Rt.3 Rw. II Kec. Simpur Kab.HSS –  Hulu Sungai Selatan (Kab) – Kalimantan Selatan.

Dalam hal ini diduga terjadi persengkongkolan/korparasi antara rekanan/kontraktor dengan Satuan Kerja PJN Wil I provinsi Kalsel, yaitu: SATKER/KPA,PPTK,rekanan/kontraktor Konsultan pengawas proyek untuk mengaddendum/perpanjangan perjanjian waktu kelender kontrak kerja proyek pada akhir tahun 2022 dengan denda permil yang di bebankan kepada kontraktor dan Proyek Penggantian Jembatan S. Ahan CS tersebut sehingga Putus kontrak kerja/Blacklist/ karena tidak mampu melaksanakan proyak/menyelesaikan proyek/rampung proyek tepat waktu dan perusahaan tersebut masuk daftar Hitam, di sebabkan tidak dapat mengerjakan proyek tidak tepat waktu sesuai dengan perjanjian kontrak serta menurut PP tentang Barang dan Jasa, setiap pekerjaan yang dana ABPN di keluar pada anggaran tahun tunggal yaitu tahun 2022, harus rampung pada tahun tunggal juga yaitu pada akhir bulan Desember 2022,apabila tidak dapat menyelesaikan pekerjaan proyek pada akhir tahun 2022, maka perusahaan tersebut putus kontrak dan akan di bayar sesuai dengan kemajuan progress kemajuan pekerjaan proyek serta pada tahun depan akan di lelang kembali untuk merampungkan proyek tersebut, dalam hal ini proyek Penggantian Jembatan S.Ahan CS dapat di yang putus kontrak menurut rakanan tersebut.

Dalam hal ini kami sebagai ketua perwakilan LSM Forum Rakyat Membangun Robyanson sebagai control social public, minta dan memohon kepada tim audit untuk mengaudit secara fullfaket dan aparat hukum yang terkait untuk segara menindak lanjuti tentang proyek yang mangkrak/putus kontrak tersebut yang di duga terjadi pengurangan berupa bahan-bahan atim antara lain: (1). Proyek tidak rampung pada tahun 2022, sehingga putus kontrak, (2). Kualitas/mutu cor semen di ragukan tidak mencapai 500 K,di keranakan bahan matrial berupa pasir di ambil di wilayah sekitar wilayah tersebut,bukan di ambil dari kepuluan Palu,sebabkan satu yang dapat mencapai 500 k bahan matrial pasir hanya dari kepuluan Palu saja,menurut uji teknik proyek, (3). Di duga proyek tersebut dibayar lunas 100 % , (4). Bahan-bahan atim besi tidak sesuai dengan RAB berupa ukuran besi dan jarang antara besi yang satu dengan lain tidak sesuai dengan RABnya, yaitu untuk matrial atim besi bentang, dan abutmen serta lain dalam Panggantian Jembatan S,Ahan CS, (5). Proyek tersebut berpotensi merugikan Negara, di sebabkan proyek jembatan tersebut satu-satu jembatan yang di harapkan oleh masyarakat Kalsel sebagai lintas tranportasi ekonomi masyarakat setempat.

Saat di konfirmasi pada Tanggal 4/2-2023 dengan rekanan/kontraktor masalah proyek tersebut, menjelaskan, lewat WhastApp “Bahwa Proyek putus kontrakat dan di konfirmasi  dengan Kementerian PUPR Satker Satuan Kerja PJN wil I Provinsi Kalsel yang berindisial B, St. melewati WhastApp belum ada jawaban sampai berita di publikasikan. (Halion).

By Wira