• Sen. Des 2nd, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Bupati Sambas Satono belum Memahami Undang Undang Keimigrasian Saat pembukaan Usulkan perbatasan Border Exit — Crossing Agreement

ByWira

Feb 16, 2023

Kalbar, mediakota-online.com
Undang Undang No. 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian ada undang undangnya khusus yang mengatur tugas dan batasan. seharusnya Bupati Sambas Satono memahami tentang keimigrasian terlebih dahulu, harusnya Bupati mengajak dalam pertemuan negara Malaysia walaupun ada perwakilan dari Kemenlu jajaran di Imigrasi juga harus Dilibatkan karena hal tersebut adalah ranah kewenangan Jajaran Imigrasi, berarti Bupati Sambas Satono belum memahami Undang Undang keimigrasian.

Dalam upaya mendukung penuh pembangunan perbatasan di Kabupaten Sambas, Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I, M.H menghadiri kegiatan pembahasan perjanjian kerjasama daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia atau Border Crossing Agreement (BCA), di Kuching Sarawak, Selasa 13 Februari 2023.

Dalam pertemuan yang ke delapan ini dilakukan pembahasan terkait dengan review atau peninjauan tentang kesepakatan persetujuan perjanjian perlintasan perbatasan di kedua negara tepatnya pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia.

Bupati Sambas Satono menjelaskan bahwa hasil review ini merupakan bagian dari Evaluasi perjanjian Lintas Batas Indonesia dan Malaysia tentang titik ekonomi bersama daerah perbatasan dimana Kabupaten Sambas meliputi dua perbatasan yaitu Desa Aruk Kecamatan Sajingan Besar dan Desa Temajuk Kecamatan Paloh.

“Alhamdulillah hari ini saya menghadiri kegiatan BCA membahas perjanjian kerjasama Malindo yang dihadiri, Kemenlu, Kemendagri, BNPP, BPPD dan provinsi perbatasan,” jelasnya

Untuk itu, Bupati Sambas H. Satono mengusulkan dalam review perjanjian tersebut untuk menentukan exit-entry point kepada Pemerintah Malaysia sebagai referensi untuk mengembangkan perbatasan khususnya di Kabupaten Sambas namun secara teknis Pemerintah Malaysia belum bisa menentukan spesifikasinya.

Lebih jauh Bupati Sambas Satono menjelaskan bahwa kerjasama yang baik antara Indonesia dan Malaysia ini dapat memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi di Kabupaten Sambas, terutama pada tiga potensi yang menjadi unggulan Kabupaten Sambas, yaitu sektor pertanian, perikanan dan pariwisata.

“Sebenarnya hubungan antara Indonesia Malaysia terutama Sambas sudah lama terhubung, karena satu rumpun melayu. Tentu melalui acara ini, kita harapkan membawa dampak positif terutama dari sektor ekonomi, karena seperti yang kita ketahui bersama, Kabupaten Sambas mempunyai tiga potensi yang luar biasa yang belum tergali maksimal,”jelasnya

Bupati Satono mengharapkan dengan adanya acara ini bisa memberikan manfaat serta mendorong perkembangan perbatasan terutama Aruk dan Temajuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pasca pandemic covid-19.

“Pemerintah Daerah selalu berupaya untuk mendorong pengembangan perbatasan, Mudah-mudahan melalui pertemuan ini kedepan Indonesia, khususnya rakyat Sambas bisa meraih keuntungan terutama disektor ekonomi dan pariwisata, untuk meningkatkan geliat ekonomi kerakyatan pacsa covid-19,”jelasnya.

Selain Bupati Sambas Satono, hadir pada kegiatan itu Sekda Sambas, Kadis Perhubungan, Kabag Tata Pemerintahan, Kakan Kesbang Pol dan Camat Sajingan Besar.

Dalam Pertemuan kedelapan dari peninjauan tentang persetujuan perlintasan perbatasan antara pemerintah republik Indonesia dan pemerintah Malaysia yang digelar selama 3 hari, mulai dari tanggal 13 hingga 16 Februari 2023. Ini turut dihadiri Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementrian Dalam Negeri RI Dr. Drs. Amran, MT, Direktur Asia Tenggara Kementrian Luar Negeri RI Mirza Nurhidayat, Koordinator Fungsi Batas Laut Kementrian Luar Negeri RI Dr. Haryo Budi Nugroho, Kepala Badan BPPD Provinsi Kalbar Drs. Alexander Rombonang, MMA, M.H, Plt. Asisten Deputi BNPP Budi Setyono, Deputy Secretary General JUSA A, Datuk Mohammad Fauzi bin Md Isa, Spesial Officer to Deputy Secretary General KP22 Muhammad Kurnain bin Muhammad Saad, Undersecretary Immigration Affairs Division JUSA C, W. Husbi bin W. Mohd, Deputy Undersecretary Immigration Affairs Division M54, Wan Mohammed Saupee bin Wan Yusoff, Principal Assistant Secretary Immigration Affairs Division M52 Mohammad Syazwan bin Saleh, Asistan Secretary Immigration Affairs Division M48 Mohd Syahar bin Azizan, serta undangan lainnya.
[Benn/Burhanuddin]

By Wira