Jakarta, Mediakota-online.com
Perusahaan PT.Bina Karya Prima yang beralamat di Marunda, salah satu perusahaan bergerak di DKI Jakarta Utara dalam bidang pengelolah minyak goreng dapat diduga bahan limbah berbahaya sisa pembakaran batubara yang keluar melewati cerobong asap pembuangan dan zat beracun yang terkandung di dalamnya seperti logam beracun antara lain; Zat Arsen, Zat Aluminium Zat Silikat, Zat Merkuri, dan Zat Kromium, bahan-bahan bersifat Karsinogenik (Penyebab Kanker) dan Fibrogenik (pemicu terjadinya proses Fibrosis) serta jika terhirup oleh manusia dalam waktu singkat, efek yang di rasakan bisa iritasi hidung dan tenggorokan, sakit kepala, hingga muntah, dan dalam jangka waktu yang tidak lama meningkatkan risiko Penyakit Kanker, Penyakit jantung, Penyakit paru, akibat dari sisa Bahan pembakaran limbah batubara yang di keluarkan melewati cerobong asap dari PT. Bina Karya Prima, yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain dan Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang disebut Limbah B3, adalah sisa hasil usaha dari PT. Bina Karya Prima atau suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan serta dalam hal Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Saat mendapat informasi dari tokoh warga masyarakat Marunda yang berjumlah 17 RT, RW, yang tidak mau di publikasikan Namanya,mengungkapkan, “Diduga dalam menghidupi api batubara untuk keperluan pemanasan pabrik PT. Bina Karya Prima di lakukan pada malam hari kira-kira jam 07.00 dan kalau pagi sekitar jam 4 subuh,supaya tidak nampak asap pembuangan limbah asap batubara dari cerobong pembakaran batubara oleh masyarakat sekitarnya dan limbah B3 sisa pembakaran batubara melewati cerobong asap dari hasil usaha dari PT. Bina Karya Prima yang di duga telah mencemari lingkungan masyarakat Marunda, yang telah di atur dalam UU tentang Amdal dan ia juga menambahkan bahwa perusahaan PT.Bina Karya Prima dapat di duga melanggar dan melawan hukum serta tidak menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP yang terdapat pada BAB XV KETENTUAN tentang PIDANA pada Pasal 102 : Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Pasal 103 Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta Pasal 104: Setiap orang yang melakukan sisa pembakaran limbah batubara dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), ”ungkapnya.
Pasal pada Tanggal 2/2/2023 awak media kota sudah mengirim surat rilis konfirmasi untuk minta hak jawabannya dari pimpinan PT Bina Karya Prima,Namun sampai berita ini di publikaskan belum ada jawaban dari pihak perusahaan PT.Bina Karya Prima.(Halion)