Tasikmalaya, Mediakota-online.com
Budidaya Ternak Sapi dalam program Ketahanan Pangan Dana Desa anggaran tahun 2022 di Desa Cilolohan Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya dengan anggaran sebesar Rp. 245.154.200,- terindikasi terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor)
Budidaya ternak sapi diduga melenceng dari perencanaan (RAB) dengan jenis dan jumlah sapi yang berbeda termasuk dalam pengadaannya. Dari jumlah yang seharusnya 9 ekor sapi dengan harga Rp. 15 juta/ekor menjadi hanya lima (5) ekor sapi sehingga menyalahi aturan dan akan berdampak pada tahap pelaporan dan pertanggungjawabaan keuangan desa
Dengan dalih tidak akan ada lagi program ketahanan pangan serta menginginkan kandang sapi yang refresentatif serta adanya biaya pembebasan lahan padahal merupakan tanah desa, kandang yang semula berukuran 5 m x 15 m, ‘diperlebar’ menjadi 8 m x 21 m sehingga melenceng dari perencanaan/tidak sesuai spesifikasi (RAB)
“Kami sudah konsul sama pendamping desa maupun kecamatan dan tim monitoring dari kecamatan melalui Kasie PMD disarankan untuk memback up kesalahan dari perencanaan dengan membuat berita acara,” kata Kasie perencanaan Desa Cilolohan Tatang Supriatna di Kantor Desa Cilolohan, selasa (21/1/2023)
Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif dan dijalankan dengan tertib dan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Melihat hal tersebut dapat dipastikan unsur tersebut tidak terpenuhi dalam kegiatan Budidaya Ternak Sapi di Desa Cilolohan dan gagalnya program yang semestinya bisa menjawab berbagai masalah klasik di desa
Dalam Permendagri Nomor 113/2014 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Kepala Desa mewakili pemerintah desa menjadi pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa
Kepala Desa Cilolohan Mumung Suryaman menyepakati adanya perubahan perencanaan awal sehingga menyebabkan penyalahgunaan dana desa karena tidak sesuai pedoman, juklak-juknis yang dipedomani khususnya dalam pengadaan barang dan jasa serta dipastikan tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan alokasi anggaran
Dan sebagai Ketua Kelompok Budidaya Sapi, Kepala Desa Cilolohan sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa dianggap tidak memahami aturan dan prosedur pengganggaran atau pun penggunaan anggaran yang mengindikasikan telah terjadinya penyimpangan pengelolaan Keuangan desa (DD) anggaran tahun 2022 [Ayi Darajat]