• Ming. Jan 19th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Di duga PNS tidak mengudurkan Diri menjadi calon Kades melanggar UU RI tentang Pilkada/Pilkades.

ByWira

Mar 2, 2023


Kab.Tanbu, mediakota-online.com
Menurut aturan kewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengundurkan diri ketika mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah kembali saat diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ini.

Dalam pencolan pilkada/pildes, para calon PNS tersebut diduga melanggar dengan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN dan Pasal 7 huruf t UU Pilkada/Pildes. Menurut para calon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945. Pasalnya UU ASN dan juga UU Pilkada terdapat beberapa pasal yang membatasi hak PNS untuk terlibat dalam pilkada.

Pembatasan yang diatur dalam kedua UU, Para calon pildes/pilkada juga menyatakan dan memutuskan bahwa pegawai ASN dari PNS yang hendak mencalonkan diri dan/atau dicalonkan menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota wajib memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan instansinya dan diberhentikan dari jabatan negeri.
Pasalnya berdasarkan laporan dari warga masyarakat di wilayah Desa Lasung Kec. Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu provinsi kalsel,ada salah satu PNS bernama Taufikurrahman, S.Pd.sebagai pengajar guru kelas ahli Pertama dengan NIP: 19761112 201409 1 001 Mencalonkan diri sebagai Bakal Colan Kepala Desa Lasung Kec. Kusan Hulu Kab.Tanbu provinsi Kalimantan selatan yang berbekalkan surat izin Dari bupati Kab.Tanah Bumbu Provinsi Kalsel dengan No. T/800/694/BKPSDM-P21.3.BUP/III/2023 TENTANG PEMBERIAN IZIN PNS UNTUK MENJADI CALON KEPADA DESA.

Saat di konfirmasi dengan warga masyarakat desa Lasung yang tidak mau di publikasikan namanya, mengungkapkan, “Pasalnya calon kepala Desa Lasung tersebut sebagai PNS berbekal surat izin dari Bupati Tanbu saja, sehingga diduga dengan berani mencalonkan diri menjadi Kapala Desa Lasung Tersebut, dalam hal ini dapat di duga apabila dia menang/terpilih menjadi kepala desa Lasung tersebut dapat diduga merugikan Negara, disebabkan kades tersebut mempunyai jabatan ganda yaitu sebagi PNS/Guru di sekolah dan Kepala Desa Lasung serta menerima gaji, tunjung, insentif sebagai guru pengajar sekolah/PNS dan menerima gaji sebagai Kepala Desa Lasung, maka apabila di audit oleh BPK RI terdapat dobel gajinya dan jabatannya dan diduga keuangan merugikan Negara.

Dalam hal ini juga,apabila terpilih menjadi  kepala desa tersebut, maka tugas sebagai guru pengajar di sekolah akan terabaikan/terganggu atau di tinggalkan untuk usuran di kantor Kepala Desa Tersebut,hal ini sangat bertentangan dengan UU PNS, kalaupu ada izin yang di berikan bupati tersebut seharusnya untuk jabatan Sementara saja,apabila kades dalam kosong maka bupati wajib memberikan Izin kepada PNS untuk menjabat kepala Desa dengan sebagai PLT didesa tersebut,di sebabkan sementar pilihan kepala desanya, bukan untuk selamanya, ia juga menambahkan memang tidak ada lagi warga masyarakat desa Lasung yang tidak ada PNS yang bisa menjadi Kades, saya rasa banyak warga masyarakat desa Lasung yang bukan PNS yang masih mampu menjadi kades di Lasung Kabupaten Tanah Bumbu provinsi Kalimantan Selatan, “Ungkapnya.

Saat rilis berita di kirim melewati WhatsApp 2/3/2023 kepada Sekda dan Bupati Kabupaten Tanbu yang di arahkan oleh sekda Kab.Tanbu kepada Kadis PMD Kebupaten Tanbu yang di jelaskan oleh Kepala Bidang saudara Sibiani yang menangani Pilkades tersebut dengan penjelasanya sbb: “Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah no.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 43 ayat:

(1). Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepad desa harus mendapat izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian.

(2).Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan di bebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil,

(3). Pegawai ASN dari PNS yang tidal menjabat lagi sebagai pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diaktifkan kembali sebagai PNS,

(4). Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan wakil Presiden; Ketua, wakil ketua,dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati /walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebgai calon,” jelasnya melewati WhatsApp. (Halion).

By Wira