• Rab. Mar 26th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Perencanaan dan Sumber Daya Manusia, Kelemahan Utama dalam Pengelolaan Dana Desa, CNY : Peningkatan Kapasitas Aparatur Minimalisir Penyelewengan

ByWira

Mar 3, 2023

Tasikmalaya, Mediakota-online.com
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kelemahan dalam perencanaan dan sumber daya manusia menjadi penyebab utama timbulnya persoalan penyimpangan pengelolaan dana desa (DD) bahkan mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Disebutkan ada 641 kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut hukum (tersangka) karena masalah lemahnya perencanaan dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa. Untuk itu, prinsip-prinsip  dasar pengelolaan keuangan dana desa harus dipenuhi (taat aturan) yakni Transparan, Akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.

Hal tersebut diungkapkan Paula Henry Simatupang, SE, M.Si, Ak, CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, di Hotel Santika Kota Tasikmalaya, kamis (2/3/2023).

Dana Desa, tambah Paula Henry adalah bagian dari keuangan negara yang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada termasuk dalam pengadaan barang dan jasa ; digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat (UU Nomor 60 tahun 2014).

Kepala Desa menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dalam seluruh kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa

“Manfaatkan dana desa sesuai kebutuhan, menetapkan skala prioritas  dan mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya. Rencanakanlah apa yang mau dilakukan dan lakukanlah apa yang sudah direncanakan. Jika anda gagal dalam membuat suatu perencanaan itu sama dengan anda sudah merencanakan kegagalan,” pesannya.

Sebagai bahan perencanaan, desa harus menyusun laporan kekayaan desa (neraca), Inventarisir aset (desa, pemerintah dan swasta), menghitung dengan RAB (bukan berdasarkan kebiasaan atau pengalaman) termasuk pengadaan barang dan jasa (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah/LKPP.

prinsip-prinsip  dasar pengelolaan keuangan dana desa harus terbuka dan melibatkan stakeholder dalam APBDes (Transparan), Kewajiban untuk mempertanggungjawabkan (Akuntabel), mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa (partisipatif), Pengelolaan harus mengacu pada aturan / pedoman yang melandasinya (tertib dan disiplin).

Berdasarkan penelitian BPK ada tujuh (7) kelemahan penggunaan pengelolaan Dana desa yakni Ketidaktahuan, tidak sesuai rencana, tidak sesuai pedoman (kurang memahami aturan tentang pengadaan barang dan jasa (Perpres dan LKPP), pengadministrasian laporan keuangan (bentuk dan cara membuat laporan), Pengurangan alokasi penggunaan dana desa, Penyelewengan pemanfaatan, penggunaan dan penjualan aset desa.

“Prinsip dasar pengelolaan harus dipenuhi (standar akuntansi pemerintah), monitoring (deteksi dini) dan evaluasi karena dalam pengelolaan dana desa ada potensi masalah di depan yang harus dimitigasi,” imbuhnya.

Sementara, Wakil Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin (CNY) menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada satupun yang berniat melakukan penyelewengan penggunaan dana desa dan bersama menyelenggarakan pelaksanaan pemerintahan dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan.

Pihaknya, terus berupaya agar tidak terjadi lagi ada kepala desa ataupun aparatur desa tersandung persoalan penggunaan dan pengelolaan dana desa dengan jalan peningkatan kapasitas aparatur untuk mengawal pengelolaan dan penggunaan dana desa dalam program maupun kegiatan yang bertujuan membangun dan mengembangkan desanya masing-masing. [Ayi Darajat]

By Wira