Jakarta, mediakota-online.com
Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani SH MH, melalui Tim Asisten Intelijennya, yang di pimpin langsung oleh Setiawan Budi Cahyono SH MHum beserta timnya, berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan menangkap dan mengamankan buronan terpidana kasus korupsi yang kedua kalinya yakni, Devi Sarah Binti Agus Bakri.
Setelah peristiwa kemarin pada Selasa 14/3/2023, tim tabur dari tim Intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana Kasus Korupsi Chaidir Taufik. Kini yang kedua kalinya tim Intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap terpidana buronan, Devi Sarah di rumahnya Jalan. Gugus Depan Bekasi Jawa Barat. Pada Rabu 15/3/2023.
Pada saat penangkapan dirumahnya terpidana Devi Sarah yang disaksikan suaminya sangat kooperatif dan bersedia untuk dibawa Ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ungkap Setiawan dalam keterangan persnya
Buronan terpidana tersebut, terkait dengan Perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) yaitu, Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Penggunaan Anggaran/DIPA tahun 2010 sebesar Rp. 3.049.704.000,-
Anggaran tersebut digunakan untuk Pembiayaan Program Kegiatan Berupa Penyusunan Kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standart pelayanan minimal Rp.291.750.000,- dan penyusunan Standart Ketenagaan di Puskesmas. Rp. 608.650.000,- serta Sosialisasi Aplikasi Penyusunan Kebutuhan SDMKes Daerah.
Rp. 797.537.000,- hingga Penyusunan Juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp.1.017.917.000,-
Namun, pada kenyataannya sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti misalnya, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan seakan-akan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/ Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
Penangkapan terpidana berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor ; 1742 K/ PID SUS/2015. Tanggal 16 Juli 2014 atas nama, Devi Sarah Binti Agus Bakri.
Dalam amar putusannya terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp.200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Eddy).