Jakarta, mediakota-online.com
Program proyek drainase Pemerintah walikota Jakarta Utara di sambut sangat baik dan cukup dianjung jempul oleh warga masyarakat Jakarta terutama warga masyarakat kel.Semper Barat dalam upaya untuk mengurangi banjir yang terjadi setiap tahun di wilayah meraka, akan tetapi sangat di sayangkan dalam pengawasan di lapangan diduga kurang tuntus dan kurang maksimal dari intansi yang terkait seperti SDA antara lain; Sudin, Kabid, PPTK, Kunsultan Pengawas Proyek kepada Kontraktor pelaksana di lapangan, yang di mulai dari papan nama informasi proyek yang di duga tidak di cantumkan nilai pagu anggaran proyek dan panjang fiktif volume pekerjaan tersebut, yang dapat di duga melanggar UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistim Drainase yang terhubungan langsung dengan sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan Kawasan Strategis Provinsi DKI Jakarta yang proyek drainasi berlokasi RW.09 Kel. Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara di Saluran drainase jalan Beting indang 1 dan Jalan Beting Indang II.
Saat di konfirmasi dengan warga masyarakat yang lewat proyek Drainase tersebut, masalah tidak di cantumkan nilai pagu anggaran proyek dan panjang fiktif volume pekerjaan proyek Drainase tersebut, yang tidak mau dipublikasikan namanya, menjelaskan,”Bahwa seharusnya pemerintah wakikota Jakarta utara untuk proyek Drainase yang di bangun di wilayah kami, tolong di tuliskan nilai pagu anggaran proyek dan panjang volume fiktif pekerjaan supaya warga masyarakat, tidak menimbulkan prasaka yang diduga tidak baik kepada pemerintah walikota jakarta Utara, di karenakan proyek tersebut tidak mencentukan nilai pagu anggara dan panjang fiktif volume pekerjaan diduga proyek tersebut sarat KKN dan korupsi, dalam hal ini warga masyarakat turut ikut serta juga dalam mengawasi jalan proyek tersebut, seperti terdapat dalam UU tentang Pengawas Masyarakat, “bahwa Masyarakat turut ikut serta dalam pengawas kinerja pemerintah pusat maupun daerah, di sebabkan proyek tersebut hasil dari pajak yang di kumpulkan dari masyarakat NKRI oleh pemerintah NKRI, terutama provinsi DKI Jakarta dan proyek tersebut bukan proyek pribadi serta ia juga menambahkan saat cek LPSE di interne diduga tidak ada proyek Drainase tersebut,dapat di duga proyek tersebut menghindarkan lelang proyek di Penetia lelang di Pokja, belum ada pemenang lelang proyek,kalau pun proyek tersebut penunjukan langsung nilai anggaran di bahwa Rp 200 juta saja dan kalau nilai pagu anggaran di atas Rp 200 juta di harus ikut lelangkan proyek di Pokja, ” ungkapnya.
Pasalnya pada Tanggal 15 Maret 2023 awak media kota sudah mengirim surat rilis konfirmasi yang di tujukan kepada Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Utara, belum ada jawaban sampai berita di publikasi dan setelah surat konfirmasi di sampaikan kepada Sudin Jakarta Utara, baru beberapa hari kemudian, papan nama informasi proyek di ganti dengan yang baru dengan tertulis pagu anggaran proyek dllnya, menurut laporan warga masyarakat. (Halion).