Tasikmalaya, Mediakota-online.com
Sekolah Tinggi Managemen Informatika dan Komputer (STIMIK) Tasikmalaya resmi ditutup karena ijin operasionalnya dicabut oleh Kemendikbudristek pada jumat 24 Maret 2023 melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat-Banten.
Hal tersebut mengakibatkan ratusan mahasiswa berunjuk rasa di Kampus STIMIK jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, senin (27/3/2023) menuntut kejelasan dan memperjuangkan hak-haknya sebagai mahasiswa agar kegiatan akademik tetap berjalan hingga lulus terutama mahasiswa D3 dan Sarjana S1 yang akan segera menyelesaikan perkuliahannya.
Mereka mempertanyakan transparansi terkait pencabutan ijin dan nasib pendidikan mereka kedepan serta menuntut pertanggungjawaban lembaga (Ketua STIMIK dan Ketua Yayasan) untuk memenuhi hak mereka.
Melalui tuntutannya, mahasiswa minta kampus segera memasukkan data mahasiswa yang belum terdaftar di laman PDDIKTI, input nilai mata kuliah yang sudah ditempuh, menyelesaikan masalah ijasah yang belum diterbitkan (legal) serta menanggung biaya pemindahan ke kampus baru.
“Kita ingin secepatnya belajar kembali, tidak ada hambatan serta dipindahkan ke kampus baru sesuai hak hak mahasiswa dan semua menjadi tanggung jawab STIMIK,” kata Presiden Mahasiswa STIMIK Fikri Anwar Rafdillah.
Ditambahkan, temuan dari mahasiswa ada pembelajaran jarak jauh, dugaan jual beli ijasah, membuka cabang STIMIK di Cirebon dan Tegal yang disinyalir menjadi bagian dari 40 temuan data yang di klaim Kemendikbudristek tahun 2022 (kompleksitas data) yang menyebabkan dicabutnya ijin operasional STIMIK.
Plt Ketua STIMIK Tasikmalaya Rahadi Deli Saputra, M.Kom mengatakan lembaga akan bertanggung jawab penuh terkait persoalan ini dan tidak ada mahasiswa yang akan dirugikan. Pihaknya akan melakukan lobi merger dengan perguruan tinggi yang setara (serumpun/se-linier) seperti BSI, Universitas Perjuangan dan DCI sesuai arahan LLDIKTI.
“Semua persoalan akan diselesaikan selama dua minggu sesuai dengan yang disepakati bersama dengan mahasiswa. Walaupun LLDIKTI memberi waktu satu tahun yang ada di kausul pencabutan ijin operasional. Kami tidak akan menunda-nunda,” ujarnya.
[Ayi Darajat]