
Kab.Barsel, mediakota-online.com
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Migas sudah di jelaskan pidana dan saksi kepada setiap warga NKRI yang hendak perjualan/niaga BBM yang terdapat pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Ditentukan dalam Pasal 43 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumibahwa:“Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri”.

Dalam ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”) bahwa niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.

Sedangkan usaha BBM jenis solar milik H. Aril yang berada di dalam tongkang minyak solar tersebut, kuat dugaan penembunan BBM SOLAR diduga illegal atau tidak mempunyai Izin Usaha Niaga dari Menteri Migas untuk Penjual Bahan Bakar Minyak Solar yang alamat terletak Sungai Barito desa Rangga Ilung kec. Janamas Kab.Barito Selatan provinsi Kalimantan Tengah duga tidak mengantungi Izin Usaha seperti untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba terdapat (Pasal 1 angka 20 UU Migas). Dalam hal ini Tindakan yang dilakukan oleh pengecer Bahan Bakar Minyak (“BBM”) untuk Penjual Bahan Bakar Minyak Solar yang terletak di desa Rangga Ilung kec. Janamas Kab.Barsel provinsi Kalimantan Tengah, BBM solar yang di luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga tanpa izin termasuk kejahatan melawan hukum yang di larang oleh UU Migas yang dapat di pidanakan pada Pasal 53 huruf d UU Migas yang menyebutkan bahwa:“Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”
Dia menyebutkan pada Pasal 23 UU Migas bahwa:(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dibedakan atas:(a). Izin Usaha Pengolahan;(b). Izin Usaha Pengangkutan;(c). Izin Usaha Penyimpanan; (d). Izin Usaha Niaga. (3.) Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ini kuat dugaan dan terindakasi tindakan oknum yang bernama H. Aril yang mempunyai “TONGKANG BBM SOLAR” yang dengan sengaja dan melawan hukum menjual Bahan Bakar Minyak Solar yang terletak di sungai Barito desa Rangga Ilung kec. Janamas Kab.Barsel provinsi Kalimantan Tengah yaitu pengecer BBM dan menjual BBM di luar SPBU atau melakukan niaga tanpa izin usaha niaga, merupakan diduga tindak pidana kejahatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Menurut informasi dari masyarakat yang tidak mau di publikasikan namanya, mengungkapkan, “Bahwa benar ada oknom yang berindisial H.Al di duga kuat BBM memjual jenis solar yang berada di tangkong penempung/pengumpul melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan mencapai 20 ton setiap harinya untuk di jual, di duga kuat BBM jenis solar illegal atau tidak mempunyai izin resmi dari pemerintah merugikan keuangan Negara dan masyarakat sekitarnya yang berakhibat perbuatan oknom tersebut akan terjadi kelangkaan minyak jenis solar di masyarakat wilayah tersebut,”katanya.
Saat di minta komentarnya ketua LSM “Forum Rakyat Membangun” Kristiawan Bangkan, mengungkapkan, “Kami berharap dan mohon kepada aparat penegak hukum yang terkait untuk segar memanggil dan menangkap oknom penjual minyak BBM jenis solar illegal tersebut,karena hal ini menimbulkan kelangka minyak jenis solar yang bersubsidi di warga masyarakat wilayah tersebut dan berpontesi merugikan keuangan Negara,” Ungkapnya. [Halion/Hayan]