• Kam. Mei 15th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Proyek Preservasi Jalan Nasional Benang-Lampeong Bts. Provinsi Kaltim Pagu Rp 7 M Di duga Asal Jadi.

ByWira

Jun 9, 2023

Kab.Barito Utara, mediakota-online.com
Paket pekerjaan proyek Jalan Nasional di wilayah/lokasi Benang dan Lampeong menuju Batas Provinsi Kalimantan Timur yang berada di wilayah Desa Bauk dan Desa Tambaba Kecematan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara provinsi Kalimantan Tengan, berdasarkan proses tender lelang dari Kementerian PUPR Pokja, bahwa paket pekerjaan proyek di menengkan oleh rekanan/kontraktor PT.SALAMSARI MITRA INVESTAMA dengan Nama Tendar Preservasi Jalan Benang-Lampeong Bts. Provinsi Kaltim, Jenis Pengadaan Pekerjaan Kontroksi, K/L/PD Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat dengan Satuan Kerja PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH III PROVINSI KALTENG dengan Pagu/HPS Rp 7.362.567.000,00 dengan Harga Terkoreksi/Harga Negosiasi Rp 7.170.000.000,00 dengan rekanan bernama Pemenang PT.SALAMSARI MITRA INVESTAMA beralamat Jl.Kalibata B No. M 1 – Palangka Raya (Kota) Kalimantan Tengah.

Saat di konfirmasi dengan warga masyarakat setempat tentang jalan Nasional yang rusak dan berlobang, tergenang dengan air hujan di sana-sini, yang tidak mau di publikasikan namanya, mengungkapkan, “Kami berharap jalan Nasional di wilayah kami dapat di perbaiki sesuai dengan komitmen kementerian PUPR untuk meningkatkan kwalitas jalan yang baik dan untuk meningkatkan aksesebilitas serta konektivias untuk memberi kelanjaran,kenyamanan kepada warga masyarakat setempat, supaya kami dapat menikmati jalan yang lebih baik, sesuai dengan pajak yang telah kami bayar kepada pemerintah NKRI dan kapan lagi kami bisa menikmati jalan yang baik ?………………………….,“ Ungkapnya dengan kecewa.

Pasalnya, menurut ketua Perwakilan LSM “Forum Rakyat Membangun” provinsi Kalteng Kristiawan Bangkan, Menjelaskan, “Dengan laporan dan informasi dari warga masyarakat di wilayah setempat proyek serta turun kelapangan/lokasi proyek, “bahwa paket proyek Preservasi Jalan Benang-Lampeong Bts. Provinsi Kaltim tersebut, diduga kuat terindikasi di dalam pekerjaannya untuk penimbunan jalan terjadi pengurangan atim bahan volume matrial berupa bahan matrial timbunan tanah dan agrigat tidak sesuai dengan Spek pekerjaan proyek pada RABnya, terlihat dan terbukti jalan di wilyah desa Bauk menuju ke desa Tambaba yang di mana timbunan tanah di desa Bauk, berupa timbunan tanah campuran agrigat sengat tipis, apabila datang musih hujan/kondisi jalan yang di timbunan tanah bercampur dengan agrigat tersebu, pada musih hujan akan terjadi kerusak yang sangat parah, terjadi becek dan berlobang tergenang air hujan di area yang lobang tersebut, dalam hal ini menurut informasi yang kami dapat di duga pihak perusahaan tidak mempunyai izin galian C serta perusahaan kontraktor/rekanan tidak mempunyai/membangun Deriksi keet di lokasi proyek tersebut, sedangkan dalam setiap paket pekerjaan proyek kontraktor/rekanan wajib membangun deriksi keet tersebut, sebab sudah di anggarkan dananya/cantumkan nilai pagu anggarannya di dalam RAB untuk pembangunan deriksikeet, saat di lokasi proyek terlihat dan terbukti mobilisasi terparkir di pinggir jalan raya nasional/jalan umum, kuat dugaan terjadi indikasi persekongkolan/korporasi korupsi untuk Memperkaya orang lain, memperkaya Badan, dan memperkaya diri sendiri, seperti yang termuat dalam UU Korupsi, antara Satker PUPR Kementerian Wil III Kalteng sebagai KPA,PTK, kontraktor/rekanan dan Kansultan pengawas proyak di lapangan, sehingga perbiaran/persekongkolan/korporasi dalam pengurangan atim volume matrial bahan proyek, untuk rekanan memdapat keuntungan/laba/kuropsi antara lain diduga:

1. Timbunan agrigat sangat tipis, saat datang musim hujan akan terkikis terbawa air hujan timbunan tersebut,

2.Pemadatan untuk timbunan Kurang Padat, sehingga timbunan mudah berlobang dan rusak tergenang air hujan, terkikis oleh air hujan, apabila di lewati oleh lalulintas setempat,

3.Tidak membuat/membangun deriksikeet,

4.Tidak menyewa tempat/lahan parkir mobilisati proyek,

5.Tidak mempunyai izin galian C di wilayah lolaksi proyek ,

6.Tidak membuat rambu-rambu ada kegiatan proyek ditempat lokasi proyek tersebut dan proyek Preservasi Jalan Benang-Lampeong Bts Provinsi Kaltim diduga berpontensi merugikan keuangan Negara, dengan ini kami berharap kepada penegak hukum yang terkait unutuk segara memanggil pihak kontraktor/rekanan, Satker, PPTK dan konsultannya di minta pertanggung jawabannya supaya di tahun yang akan datang tidak terulang lagi proyek yang merugikan warga masyarakat dan merugikan keuangan pemerintah NKRI, “jelasnya.

Saat di konfirmasi dengan surat rilis berita kepad SATKER PJN WIL. III PROV. KALTENG pada Tanggal 19 Mei 2023, sampai berita ini di publikasikan belum ada jawabannya. (Halion)

By Wira