• Kam. Sep 12th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Polisi di Bengkayang Kalbar Gagalkan Penyelundupan 7 TKI Ilegal ke Malaysia

ByWira

Jun 10, 2023
Foto: Barang bukti penyelundupan 7 TKI ilegal di Bengkayang, Kalbar. Dokumen Istimewa


Jakarta, mediakota-online.com
Polisi di Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Seorang penyelundup bernama Rizal (29) turut ditangkap.
“Kami amankan pria bernama Rizal yang juga sopir travel yang membawa 7 Pekerja Migran Indonesia menuju Malaysia,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno kepada Rabu (7/6/2023).

Penyelundupan PMI ilegal itu digagalkan di Perbatasan Jagoi Babang pada Selasa (6/6) malam. Saat itu, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melihat sebuah minibus tengah mengangkut 9 orang.

“Ada 9 orang kami amankan, 1 pelaku dan 7 orang merupakan korban dalam kasus ini. Sementara 1 lagi seorang wanita diketahui hanya menumpang dari Kecamatan Ledo yang akan menuju Kabupaten Sambas,” jelasnya.

Dari hasil pendalaman polisi, selain sopir travel pelaku Rizal berperan langsung merekrut para pekerja migran ini. Mereka semua dijanjikan akan bekerja di perkebunan kelapa sawit.

“Jadi pelaku ini sebenarnya sudah 13 kali membawa pekerja migran ke Malaysia, dia juga yang merekrut PMI. Dijanjikan bekerja di kebun kelapa sawit,” tuturnya.

Pelaku sendiri menerima para korban dari seorang pria berinisial A. Sebagai upah mengantar para korban, A memberi bayaran ke Rizal sebesar Rp 150 ribu perorangnya.

“A ini merupakan warga Sambas, dia membayar pelaku sebagai upah mengantar korban ke Malaysia. (A tengah diburu) betul,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku Rizal telah diamankan di Mako Polres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” paparnya.

Pada kesempatannya, Kapolres Bayu juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah termakan bujuk rayu atas lowongan kerja yang ada di luar negeri. Apalagi yang ditawarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melalui agen penyalur tenaga kerja yang resmi,” tuturnya.

“Apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan PMI illegal di Kabupaten Bengkayang agar menghubungi nomor handphone saya 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat,” pungkasnya. [Benn/Gun]

By Wira