• Sab. Mei 17th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Terkait Korupsi
Kedua Pegawai BPN Jakarta Barat ditetapkan menjadi Tersangka . Terkait Tanah Aset Eks SMP 225 Jakarta Barat.

ByWira

Jun 14, 2023



Jakarta, mediakota-online.com
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) dikomandoi M. Kurniawan,pada Senin (12/6/2023) memeriksa lwan Mateus dan Suroso dalam kapasitasnya sebagai tersangka .

Iwan Mateus dan Suroso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penguasaan lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tanah aset eks SMP 225 yang berlokasi di Kapung Rawa Kompeni RT 005 RW 004 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres,Jakbar.

Dimana lahan eks SMP 225 yang merupakan aset milik Pempro DKI Jakarta, yakni Dinas Pendidikan sudah memiliki sertipikat hak pakai pada tahun 1996. Namun atas lahan tersebut, pada tahun 2003 diterbitkan sertifikat hak milik yang disaat itu tersangka Iwan Mateus dan Suroso merupakan tim ajudikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakbar.

Dalam penerbitan sertifikat hak milik tersebut terjadi perbuatan melawan hukum terlebih karena pihak ajudikasi sengaja meloloskannya, dan hanya berdasarkan adanya keterangan surat termasuk surat tidak sengketa yang dibuat sendiri Lurah Kelurahan Kamal, M. Makmur saat itu.

Dan setelah keluarnya sertifikat hak milik, maka tanah tersebut dijual oleh sipemohon sertifikat hak milik hingga beberapa kali beralih pemilknya..

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakbar, Ondo MP Purba dalam menjawab Dialog, Senin (12/6/2023) terkait dengan apakah hanya Iwan Mateus dan Suroso yang menjadi tersangka?. “Seharusnya ada lima orang. Dua orang sudah meninggal dunia, dan mantan Lurah Makmur saat ini mengalami stoke berat. Namun jika ada benang merah yang mengaitkan adanya tersangka lain, maka akan kita jadikan sebagai tersangka,” katanya.

Terkait dengan nilai kerugian negara, Ondo MP Purba mengatakan; sesuai hasil audit Inspektorat Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Jasa Penaksir Publik, maka kerugian negara sebesar Rp 6 miliar sesuai dengan harga nilai jual objek pajak tanah dimaksud.

Ketika ditanya, apakah pemilik sertifikat hak milik saat ini tidak dijadikan tersangka? Ondo Purba mengatakan, bahwa yang bersangkutan secara suka rela telah menyerhakan sertifikat dimaksud kepada Kejari Jakbar. “Jadi sertifikat itu saat ini sudah kita amankan, dan yang bersankutan tidak ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ondo MP Purba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah da diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Perlu diketahui bahwa dalam fakta- penyidikan yang dilakukan, dimana tanah milik Pemprov DKI Jakarta yaitu eks SMP 225 dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 Tahun 1996. Kemudian atas tanah/lahan tersebut diterbitkan SHM Nomor 4507 sampai dengan 4511 atas nama Oey Sutomo sehingga tanah negara hilang.[Eddy]

By Wira