• Sab. Apr 26th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Sindikat Mafia TTPO Harus Diganjar Dengan Hukuman Berat TKW Asal Cianjur Dijadi Budak Seks DiDubai Ditemukan Pihak Otoritas Apartemen DUBAI.

ByWira

Jul 12, 2023

Cianjur, mediakota-online.com

Ida (38) Tenaga Kerja Wanita ( TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat, yang disekap dan dijadikan budak seks di Dubai, Uni Emirat Arab, akhirnya ditemukan.

Ida (38), TKW asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Dubai, Uni Emirat Arab, berhasil ditemukan.

Kuasa hukum keluarga korban, Salatudin Gayo, mengatakan, ID diamankan pihak otoritas setempat dari sebuah apartemen.

“Betul, ditemukan kemarin, Senin pagi waktu setempat oleh petugas setempat,” kata Salat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Disebutkan Salat bahwa korban ditemukan sedang disekap di sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

“Korban saat ini sudah diamankan di kantor KJRI setempat. Terkait proses atau rencana pemulangannya itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar dia.

Dikemukakan Salat, selain ID, empat orang TKI lainnya yang juga turut menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga diamankan.

Ida (38), TKW asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Dubai, Uni Emirat Arab, berhasil ditemukan.

Kuasa hukum keluarga korban, Salatudin Gayo, mengatakan, ID diamankan pihak otoritas setempat dari sebuah apartemen.

“Betul, ditemukan kemarin, Senin pagi waktu setempat oleh petugas setempat,” kata Salat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Disebutkan Salat bahwa korban ditemukan sedang disekap di sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

“Korban saat ini sudah diamankan di kantor KJRI setempat. Terkait proses atau rencana pemulangannya itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar dia.

Dikemukakan Salat, selain ID, empat orang TKI lainnya yang juga turut menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga diamankan.

Polisi Tangkap Penyalur

Polres Cianjur sudah menangkap satu orang terkait kasus seorang ibu asal Cianjur yang disekap dan dijadikan budak seks saat menjadi tenaga kerja wanita ( TKW) di Dubai, Uni Emirat Arab.

Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap HR (55), seorang penyalur tenaga kerja yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Rahmat dan Martini.

“Terhadap Rahmat sudah kita tangkap dan sudah kita tahan,” ujarnya kepada kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Rahmat ditangkap di depan Perumahan Marhamah, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Rahmat merupakan orang yang menjanjikan korban, Ida (38), pekerjaan dengan gaji tinggi di Timur Tengah pada 2022.

Namun, Ida justru mendapatkan pekerjaan yang berat dengan jam istirahat sedikit di Dubai sehingga kabur.

Setelah berhasil kabur dari tempatnya bekerja, ia kemudian dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Tono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Rahmat berperan sebagai penyalur dan perekrut korban untuk dipekerjakan sebagai TKW di Timur Tengah.

Selain menjanjikan korban pekerjaan dengan gaji tinggi, Rahmat juga memperkenalkan korban kepada Martini selaku sponsor yang membantu korban menjalani proses medical check up dan pembuatan paspor di Jakarta.

“Terkait kasus tindak perdagangan orang ini kami terus mengejar satu tersangka lainnya (Martini),” ujar Tono.

Rahmat dan Martini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat keluarga Ida melalui bantuan LBH Keadilan.

Keduanya menjadi tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti, seperti fotokopi paspor, KTP, Kartu Keluarga, dan buku nikah milik Ida, serta foto-foto korban saat berada di Uni Emirat Arab.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 83 dan/atau Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tono mengatakan, pihaknya masih mencari keberadaan tersangka Martini yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan terkait Eka, dia menyebut statusnya masih sebagai saksi.

“Terkait Eka baru ditetapkan sebagai saksi karena Rahmat tidak mengetahui identitasnya. Kami baru mendalami dan mencari tersangka Martini untuk mengetahui keterlibatan Eka,” ujar Tono.

Terkait Eka ini, sebelumnya Tono menyebutkan bahwa Ida bertemu wanita itu setelah berhasil kabur dari tempat bekerjanya di Dubai karena tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Rahmat dan Martini.

Ida kemudian ditawari Eka sebuah pekerjaan. Namun, ia malah dijadikan PSK di sebuah apartemen.

“HP Ida juga disita sehingga tidak bisa memberitahu pihak keluarga,” ujar Tono.

Upaya pemulangan korban

Untuk memulangkan Ida ke Indonesia, Tono mengatakan Polres Cianjur telah mengajukan surat permohonan bantuan pemulangan terhadap korban.

Menurut Tono, pihaknya juga sudah mengajukan surat pemberitahuan identitas WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta surat permohonan data dan dokumen paspor atas nama Ida.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi dan KBRI. Memohon bantuan kepulangan korban pekerja migran Indonesia kepada pihak KBRI setempat,” tandasnya.

Terungkap Saat Anak Minta Bantuan Kapolri

Video dua orang anak asal Cianjur, Jawa Barat meminta bantuan Kapolri untuk mencari ibunya yang menjadi tenaga kerja wanita ( TKW) di Dubai, Uni Emirat Arab viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram ini, Kamis (7/7/2023). Kemudian, dibagikan juga melalui akun Twitter ini.

“HP Ida juga disita sehingga tidak bisa memberitahu pihak keluarga,” ujar Tono.

Upaya pemulangan korban

Untuk memulangkan Ida ke Indonesia, Tono mengatakan Polres Cianjur telah mengajukan surat permohonan bantuan pemulangan terhadap korban.

Menurut Tono, pihaknya juga sudah mengajukan surat pemberitahuan identitas WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta surat permohonan data dan dokumen paspor atas nama Ida.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi dan KBRI. Memohon bantuan kepulangan korban pekerja migran Indonesia kepada pihak KBRI setempat,” tandasnya.

Terungkap Saat Anak Minta Bantuan Kapolri

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram ini, Kamis (7/7/2023). Kemudian, dibagikan juga melalui akun Twitter ini.

Kedua anak dalam video tersebut H (15) dan MRR (11) meminta pertolongan karena ibu mereka disekap dan diduga dijadikan budak seks di Dubai.

“Ibu kami terakhir berkomunikasi dengan kami yaitu menyatakan disekap oleh kelompok perdagangan orang untuk menjadi pelayan (seks),” ujar sang kakak.

H menjelaskan, sang ibu berangkat ke Dubai pada 2022. Sejak itu keluarga sudah tidak bisa berkomunikasi dengannya.

Karena itu, ia meminta Kapolri, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolres Cianjur membantu menangkap pelaku penyalur ibu mereka ke Dubai dan memulangkan sang ibu.

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan, ibu yang disebut anak-anak dalam video itu merupakan TKW asal Cianjur bernama Ida (30).

Ida berasal dari Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

“Pada bulan April tahun 2022, korban atas nama saudari Ida dijanjikan dan diming-imingi oleh terlapor atau saudara Rahmat bekerja di negara Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga,” jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Tono mengatakan, Rahmat menjanjikan akan memberi Ida gaji yang besar serta menjamin keselamatan dan kesejahteraannya.

Kemudian, Ida menyetujui tawaran itu dan berangkat ke Jakarta pada April 2022.

Dalam perjalanan ke Jakarta, ia dibantu oleh Martini alias Tini untuk proses medical check up dan pembuatan paspor.

“Pada bulan Mei 2022, setelah selesai membuat persyaratan tersebut, selanjutnya saudari Ida diberangkatkan ke Timur Tengah,” lanjut dia.

Namun, Ida kemudian kabur dari tempat kerjanya di Dubai pada Februari 2023.

Ida kabur karena mendapatkan pekerjaan yang berat dan hanya diberikan waktu istrahat sedikit. Kondisi ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Rahmat dan Tini.

Dipaksa jadi pekerja seks

Tono mengungkapkan, Ida kemudian mendapatkan tawaran pekerjaan lain setelah kabur dari pekerjaan awalnya.

“Kemudian saudari Ida tersebut kabur dengan saudari Eka yang sudah menjanjikan pekerjaan yang layak dan gaji yang lebih besar,” jelas Tono.

Nahas, Eka justru kembali mempekerjakan Ida dengan semena-mena.

Ida dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial di sebuah apartemen di Dubai. Ponsel miliknya juga disita sehingga tidak bisa memberitahu pihak keluarga.

Atas kejadian tersebut, keluarga Ida kemudian membuat laporan ke Polres Cianjur dengan bantuan LBH Keadilan.

“Kami sudah memintai keterangan terhadap sejumlah saksi dari pihak korban dan dinas atau instansi terkait,” kata Tono.

Pihaknya juga meminta bantuan KBRI dan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk membantu pemulangan Ida. [Red]

By Wira