• Sab. Okt 12th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

WARGA MASYARAKAT RESAH, PT.MCM DIDUGA MENGGUNAKAN JALAN UMUM/JALAN NEGARA DALAM KEGIATAN HOLLING/PENGANGKUTAN HASIL TAMBANG BATUBARA.

ByWira

Jul 16, 2023

Tabalong, mediakota-online.com

Pasalnya sangat meresahkan warga masyarakat diwilayah Kab. Tabalong perusahaan salah satu PT. MCM saat melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang batubara menuju Stockpall batubara dan menurut informasi dan laporan warga masyarakat yang tidak mau di publikasikan namanya, mengungkapkan,”Bahwa kami sangat resah dan terganggu dengan aktifitas pengangkutan hasil tambang Batubara yang berada di lokasi jalan Nasional yang menuju Kaltim yang di duga tidak sesuai dengan prusudoral/antur oleh pemerintah yang di angkut dengan truck PS hasil tambang batubara sehingga debu-debu batubara berterbangan kesana dan kemari di jalan, dengan ini kami memohon kepada pemerintah terkait supaya dapat di hentikan aktifitas pengangkutan hasil tambang batubara tesrsebut, di sebabkan sangat mengganggu aktifitas jalan umum terutama kami sebagai pengguna jalan, Ungkapnya.

Menurut komentar perwakilan LSM Forum Rakyat Membangun, Surinsyh, mengungkapkan, “Bahwa hasil tambang batubara yang di angkut menggunakan armada truck ps tersebut, dapat di duga perbuatan melawan hukum,“Dengan aktifitas PT.MCM pengangkutan menuju penumpukan hasil tambang batubara yang menggunakan angkutan armada truck psmenggunakan jalan Umum/Jalan Negara lintas provinsi tersebut, melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan batubara tersebut menggunakan armada truk ps yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.

Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang batu bara ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus, pengangkutan Batubara yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang dan di dalam peraturan perundang -undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”.

Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” serta bagi kedua perusahaan salah satu PT MCM yang diduga tetap menjalankan aktifitas pengangkutan batubara dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan (pengangkutan batubara), yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum), Demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut 274 ayat (1) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan batubara) yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan (pengangungkuatan batubara menggunakan jalan umum telah mengakibat kerusakan jalan dan menggangu fungsi jalan umum, “jelasnya.

Saat di konfirmasi dengan stap PT. MCM yang berindisial Sg Pada Tanggal 16/7/2023 di kantornya, jelasan, Dengan Mohon maaf, saya tidak dapat berani dan wewenang untuk menjelaskan, permasalah perusahaan PT.MCM yang menggunakan jalan umum/jalan Negara untuk pengangkutan hasil tambang batubara menggunakan armada truck PS tersebut. (Halion/Semeon dkk).

By Wira