Surabaya, mediakota-online.com
Dalam kasus Dr FM.Valintina yang sudah dijadikan tersangka dari tahun 2015 dan sudah diSp3kan perkaranya oleh kejaksaan tinggi Jawa timur dan alangka Naifnya Dirserse umum Polda Jatim masih meneruskan perkaranya sedangkan kasus nya sudah tidak diteruskan yang menjadi pertanyaan kenapa kasus ini sudah kadarluarsa juga masih dilanjutkan diminta Kapolri supaya meninjau kembali ulah oknum jajaran Polda Jawa Timur dirserse umum Polda memaksakan kasus kadarluarsa masih diperkarakan kapolri harus turun tangan jangan sampai dimata masyarakat mencoreng dan mencinderai polri. kapolri akan menindak tegas ulah oknum polri yang melanggar hukum kapolri akan menyimak kasus valintina yang digelar dipolda Jatim.
Tindakan polisi yang tidak segera menangkap bos PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina disesalkan advokat Lardi, SH, kuasa hukum keluarga Alm. Hardi Soetanto, mantan suami warga Jalan Pahlawan Trip Kota Malang tersebut.
“Ya, ini sekarang kami kejar supaya polisi bisa segera menangkap. Kalaupun sekarang yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, tentu kami akan somasi lagi,” ujarnya. Menurut dia, sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi dalam perkara pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Rp 500 juta milik kliennya.
“Hanya tinggal satu tahap saja. Yakni penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kalau pihak Valent mau adu argument, ya silahkan di pengadilan. Kalau yakin kan bisa bebas di pengadilan,” tegasnya. Seperti diberitakan, Valent meradang usai namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Jatim.
Ia bahkan dirawat di RS Persada karena mengalami pembengkakan jantung dan pneumonia. Melalui Andre Ermawan, SH, penasihat hukumnya, kliennya ini dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan deposito Rp 500 juta yang ditabung di BTPN Malang. “Saya akan buktikan Valent tidak bersalah,” ucap Andre.
Salah satu dasarnya, kata dia, surat berisi saran untuk dilakukan gelar perkara khusus yang dibuat oleh Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol. Awang Joko Rumitro di bulan Oktober 2016 untuk Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin. “Ada keterangan berbeda disampaikan Nurul, marketing BTPN Malang kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Malang Kota,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, dari hasil gelar internal Bidpropam Polda Jatim, pria yang sekarang menjadi Inspektur Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus BNN menyatakan, ada fakta bila pembukaan dan penutupan rekening Taseto BTPN Malang dilakukan bersamaan pada tanggal 2 Desember 2010 di rumah Valent, yang disaksikan Nurul dan Hardi, semasa masih jadi suaminya.
“Fakta lain dalam surat itu, uang Rp 500 juta yang digunakan untuk membuka rekening Taseto BTPN Malang adalah berasal dari rekening Valent yang ditransfer ke rekening Taseto untuk pembukaan rekening baru. Pembukaan rekening baru ini, bukan kehendak Valent atau Hardi, tapi atas saran Nurul yang meminta tolong kepada Valent untuk membuka rekening baru atas nama Hardi,” urainya.
Terakhir, lanjut Andre, perkara dugaan pemalsuan surat hingga kliennya dijadikan tersangka dan DPO, seperti dipaksakan. Apalagi, pemohonnya adalah Hendry Irawan, anak Alm. Hardi yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon. Sayangnya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto belum mau memberikan statement terkait perkara ini. [Heri Setiawan]