• Sen. Des 2nd, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Pengawasan dan penindakan kantor imigrasi Tangerang menangkap 3 WNA Kamerun mencoba kelabui petugas

ByWira

Sep 20, 2023

Jakarta, mediakota-online.com

Tiga warga negara Kamerun berinisial CT dan OZM, serta pendampingnya bernisial OCN, ditangakap oleh Kantor Imigrasi I Non-TPI Tangerang. Mereka ditangkap usai berupaya mengelabuhi petugas dengan membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi I Non-TPI Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (10/6/2023). Petugas saat itu curiga karena CT dan OZM tidak bisa memberikan keterangan dengan benar.

“Saat wawancara, petugas konter pelayanan passport kami curiga terhadap CT dan OZM, keduanya tidak bisa memberikan keterangan dengan benar sehingga petugas saat itu menunda untuk melanjutkan pelayanan permohonan paspor dan meminta untuk datang
kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rakha dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (19/9).

Karena curiga, petugas berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pendalaman. Hasilnya, didapati ketiganya bukan warga negara Indonesia.

“Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun, yang bersangkutan belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan kewarganegaraan dan pewarganegaraan dan tidak memiliki Surat Keputusan Kewarganegaraan serta belum pernah di ambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Inteldakim Imgrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, B. Oni Armadya, menyebutkan sedang banyak modus serupa yang terjadi. Dalam mengungkap kasus ini, mereka juga sempat kesulitan karena bahasa para pelaku yang fasih.

“Lagi ramai WN asing mengajukan mencoba WN Indonesia secara tidak seharusnya, ini terjadi di beberapa Kanim juga,” sebutnya.

“Memang awalnya kami kesulitan, bahasa luar biasa jago. Karena mungkin sudah bertahun-tahun tinggal disini, fasih,” tambahnya.

Ketiganya disangkakan Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. [Benn]

By Wira