Bogor, mediakota-online.com
Sirajudin Yusuf, SH., dari Kantor Pengacara & Konsultan Hukum MSW & Rekan selaku kuasa hukum PT. Tumbuh Semangat Makmur milik Wedji Hartono Pandojo atas kasus jual beli tanah yang merasa dirugikan sebesar Rp. 14 miliar oleh PT. Surya Cipta Khatulistiwa milik Dilip Rupo Chugani di Desa Cipayung dan di Desa Kopo.
Karena tanah yang sudah menjadi jalan desa, pos siskamling, dan pemakaman umum tetap dimasukan dalam penjualan.
Atas kerugian sebesar Rp. 14 miliar, PT. Tumbuh Makmur Semangat melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi Nomor : LP/B/332/III/2021/JBR/RES BGR, tanggal 8 Maret 2021 dengan tindak penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Karena penyidikan tidak berjalan sesuai harapan pihak PT. Tumbuh Makmur Semangat maka dibuat surat pengaduan kedua pada tanggal 16 Juni 2023, kepada Kapolda Jawa Barat dan instansi terkait yang lakukan oleh Kazi M.M. Salahudin.
Selain ada laporan di Polres Bogor, pihak PT. Tumbuh Semangat Makmur melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 17 Maret 2021 Nomor: 101/Pdt.G/2021/PN.Cbl atas kerugian sebesar Rp. 14 miliar karena membayar tanah yang sudah menjadi jalan desa, pos siskampling dan pemakamanan umum.
Putusan terakhir di Mahkamah Agung RI Nomor : 3915 K/Pdt/2022, tanggal 29 November 2022 yang menyatakan pihak PT. Surya Cipta Khatulistiwa milik Dilip Rupo Chugani harus mengembalikan uang kelebihan pembayaran sebesar Rp. 14 miliar.
Adanya putusan tersebut sepatutnya sudah bisa berjalan proses penyidikan yang sah menurut undang dan aturan hukum.
Jangan pihak penyidik Polres Bogor membiarkan laporannya dengan alasan tidak jelas. Diharapkan pihak Kapolri dan jajarannya menegur dan menindak penyidik yang tidak menjalan tugas yang diemban sehingga citra polri tercoreng. (Ed).