Jakarta, mediakota-online.com
Saksi pelapor IR RM Jhon Zulfakar, ketika memberikan keterangannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (5-9-2023).
Awalnya Saksi Pelapor, pada tahun 2018, butuh uang pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) Kepada terdakwa, Mulyono Santoso (bapak) dan terdakwa dua Agus Nugraha Mulyono alias Bernard (anak) pemilik PT. Golden Nugraha Manunggal bergerak profety dan pinjaman financial beralamat Jalan. Tanjung Duren Raya No.819 RT 001-Rw.002 Kel. Tanjung Duren Selatan yang bekerja sama dengan PT. Maneo Inc. (Pemodal luar Negeri).
Lalu saksi korban John Zulfakar memberikan jaminan berupa dua sertifikat nomor persil sertifikat 575 wilayah Menteng Jakarta Pusat dan Nomor SHM 576 di Jalan Pegangsaan Jakarta Pusat kepada terdakwa, Mulyono S dan Agus als Bernard.
Namun terdakwa, memberikan pinjaman kepada saksi pelapor sebesar Rp. 2 000.000. 000,- (dua milyar rupiah), lalu uang pinjaman tersebut ditransfer kerekening saksi pelapor.
Menurut saksi pelapor, kedua terdakwa Mulyono dan Agus als Bernard dipandangnya sangat baik hati kata saksi pelapor.
Namu dua sertifikat milik ayahnya saksi korban bernama Drs. R M Zen Kotjik MBA sertifikat No. 575 dan 576 dan sertifikat Lilik sertifikat no. 869 pemilik hotel digunakan rangkai kebohongan oleh terdakwa.
Rangkaian kebohongan tersebut terdakwa Mulyono dan Agus als Bernard dikantornya PT. Golden Nugraha Manunggal, akan menjual Asset saksi Ir. R.M Jhon Zufakar sertifikat No. 575 dan No.576 serta aset yang akan dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8 milyar dan Lilik Marlina pemilik hotel sesuai SHM No.689 Jln. Ketandan Wetan No.43 Yogyakarta, akan dibayarkan oleh terdakwa Rp 8 milyar.
Namun dari pembayaran ini terdakwa, pendanaannya melalui PT. Moneo Inc. Sebesar Rp. 15,3 milyar lebih. Namun yang dibayarkan oleh terdakwa ke pihak saksi korban hanya diberikan Rp.3 milyar lebih untuk penggantian yang sudah dijaminkan ke pihak pinjaman kredit Multi Guna. Sehingga terdakwa melakukan rangkaian kebohongan serta tipu muslihat dengan cara merayu sehingga terdakwa menguntungkan pribadinya sebesar Rp.9 milyar.
Majelis Hakim yang di Ketuai Parmatoni SH dan Hakim Anggota, Martin Ginting SH ,mempertegas dengan pertanyaan berulang-ulang, kepada saksi korban “apakah saksi pelapor, pernah menjual tanah tersebut dengan sertifikat nomor persil 575 dan 576 milik ayahnya?.. dijawab dengan tegas oleh saksi pelapor, “tidak pernah menjualnya.
Lanjut Majelis , “apakah saksi pernah memproses balik nama kedua sertifikat milik orang tuanya di notaris ” ,Jawab” tidak pernah yang mulia, ungkapnya saksi korban.
Dalam peristiwa kedua sertifikat milik ayah saksi korban (pelapor), maupun Lilik Malinda dalam dakwaan. Maka kedua terdakwa tersebut sampai saat ini tidak pernah ada niat baik untuk mengembalikannya kepada saksi korban IR RM Jhon Zulfakar.
Maka kedua terdakwa Mulyono Santoso dan Agus Nugroho Mulyono als Bernard, yang sebagaimana dakwaan yang diatur Jaksa Penuntut Umum Pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHPidana, tentang penipuan bersama- sama dan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP , melakukan penggelapan bersama-sama dan melakukan Undang-Undang No.3 tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua terdakwa terancam 15 tahun penjara. (Eddy).