Jakarta, mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap 1 WN China yang merupakan DPO Internasional.
Kejadian tersebut bermula pada Selasa, 7 November 2023, dimana Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, melakukan pengawasan keimigrasian di Apartemen daerah kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Lalu petugas mendapati 1 WN China berada di lokasi tersebut dan menanyakan identitas dan dokumen yang dimiliki. Ternyata, didapati WN China tersebut tidak dapat menunjukkan Paspor dan Izin Tinggal yang dimiliki, dari keterangan yang bersakutan mengaku berinisial LS,”ungkap Wahyu Hidayat, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan mengenai Paspor dan Izin Tinggal LS di Kantor Imigrasi, ternyata selama ini LS tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada Izin Tinggal yang dimilikinya. Kemudian Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian.
Saat itu diketahui, LS termasuk dalam DPO Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan Interpol Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi di negaranya pada tahun 2020.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, LS diduga kuat tidak melakukan pelaporan perubahan status Keimigrasian sebagaimana pada Pasal 71 Undang – Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan LS merupakan DPO atas kejahatan di negaranya” ungkap Wahyu.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Keharusan Bertempat Tinggal di Suatu Tempat Tertentu yaitu di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Selain didetensi, LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan sebagaimana pada Pasal 75 ayat 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pendeportasian dapat dilakukan terhadap orang asing yang patut diduga tidak menaati peraturan perundangundangan.
“Lebih lanjut, terhadap pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Interpol melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami menginginkan Wilayah Jakarta Pusat menjadi wilayah yang kondusif, mendukung perekonomian nasional, serta tidak menjadi tempat kabur buronan internasional,” tutup Wahyu. [Benn]