• Rab. Des 11th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

 

Kab.Tanah Bumbu, Mediakota-online.com
Sidang gugatan kasus subjek perkara perdata yang sama kembali untuk di gelar di ruang sidang di PN Batulincin yang diduga kuat melanggar UU KUH PERDATA, di sebabkan sudah ada di keluarkan surat keputusan berkekuatan hukum tetap oleh MA beberapa tahun yang lalu yang melibatkan Penggugat, Alex Pandi, dan Tergugat, Haji Soding Bin Tahang Bin Karateng.Selasa, (22/11/2023, ) Bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negri Batulicin Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbu ,
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Fendy Septian.SH. Didampingi Hakim Anggota Marcelliani Fuji Mangeesti.SH dan Denico Tosehani.SH.

Sidang ini merupakan perkara perdata yang sebelumnya sudah pernah disidangkan pada tahun 2012.Dengan Objek dan Subjek pekara yang sama di Jalan InsGub RT 11 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

Pada tahun 2012, Pengadilan Negeri Batulicin telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Tergugat, Haji Sodding, sebagai pemenang dalam perkara perdata tersebut. Putusan ini didasari oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1548 K/Pdt/2014, yang menyatakan MENOLAK Kasasi penggugat Alex Pandi dan Pengadilan Negri Batulicin telah mengeluarkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap tertanggal,20April 2017.Kepada tergugat.

Sejak saat itu, pihak Penggugat tidak lagi melakukan upaya hukum terkait perkara tersebut.
Namun, 11 tahun setelah putusan tersebut, Sdra Alex Pandi kembali mengajukan gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batulicin sekarang ini.

Kunawardi,S,H. Pengacara tergugat kepada awak media ini ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Mengatakan” Gugatan tersebut terindikasi melanggar asas hukum “ne bis in idem.” Dimana asas ini melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum dalam ranah hukum”pungkas Kunawardi.S.H.

Lebih lanjut Kunawardi.S.H .Mengatakan”Dalam ranah hukum perdata, asas ne bis in idem juga sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jika putusan pengadilan telah bersifat positif (menolak untuk mengabulkan) dan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka ne bis in idem berlaku, yang berarti tidak boleh diajukan gugatan untuk kedua kalinya terhadap kasus Yang Sama dan pihak yang sama.

“Pelaksanaan asas ne bis in idem ini ditegaskan pula dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem. Dalam surat edaran tersebut Ketua Mahkamah Agung pada waktu itu, Bagir Manan, mengimbau para ketua pengadilan untuk dapat melaksanakan asas ne bis in idem dengan baik demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda”terangnya

Kunawardi.S.H.Berharap agar Pengadilan Negeri Batulicin menerapkan Asas Ne Bis in idem pada perkara tersebut. Mengingat putusan sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap(Inkracht). Demi menghormati dan menjalankan putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA)yang secara jelas menolak kasasi penggugat Alex Pandi.Dimana Putusan Mahkamah Agung bersifat Final dan Mengikat”Pungkas Kunawardi.S.H.

Media ini akan terus mengikuti jalannya persidangan tersebut.yang rencananya akan digelar paha hari,Selasa,29 Nopember 2023.
(Halion/Team)

By Wira