• Sen. Jan 13th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Jakarta, mediakota-online.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) Kembali menggelar seleksi untuk menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Berkualifikasi Pemantapan atau Kajati tipe A, termasuk untuk menduduki jabatan Kajati DKI Jakarta yang masih kosong karena pejabat lama yaitu Dr Reda Mathovani sudah resmi menjabat sebagai JAM Intel menggantikan Dr Amir Yanto.

 

Dimana, seleksi kali ini diikuti empat pejabat eselon IIA yang semuanya kini menjabat Kajati tipe B, seperti Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Kajati Yogyakarta, Ponco Hartanto, Kajari Kepulauan Riau (Kepri) Rudi Margono dan Kajati Bali, R. Narendra Jatna.

 

Perlu diinformasikan bahwa keempat Kajati tipe B yang mengikuti seleksi tersebut pernah bertugas di lingkup Kejati DKI Jakarta. Seperti Ponco Hartanto pernah menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rudi Margono pernah menjabat Aspidsus Kejati DKI Jakarta, R.Narendra Jatna pernah menjadi Koordinator di Kejati DKI Jakarta, dan Didik Farhan pernah menjabat eselon IV di Pidum Kejati DKI Jakarta.

 

Terkait dengan seleksi yang dilakukan kepada keempat Kajati Tipe B tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan keempatnya mengikui seleksi Kajati berkualifikasi Pemantapan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.“Termasuk sudah penah menjabat sebagai Kajati tipe B dan menjabat jabatan eselon IIA di Kejaksaan Agung,” ucap Ketut kepada mediakota-online.com.

 

Dikatakan Ketut Sumendana, peserta seleksi kali ini jika lulus belum tentu ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Kajati DKI Jakarta. Alasannya, kata Ketut, bahwa tujuan seleksi untuk menyiapkan calon Kajati pemantapan selanjutnya.

 

Perlu diketahui bahwa untuk mengisi jabatan Kajati di Kejati Tipe A haruslah mengikuti seleksi dan juga harus lulus seleksi, Dimana ada 7 Kejaksaan Tinggi berkualifikasi pemantapan (Kejati Tipe A) yang ditetapkan, yakni: Kejati Sumsel, Kejati Jateng, Kejati Sulsel, Kejati Jatim, Kejati Jabar dan Kejati Sumut, serta Kejati DKI Jakarta. (Ed).

By Wira