Jakarta, mediakota-online.com
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar calling visa Indonesia. Sebagai informasi, negara yang masuk ke dalam subjek calling visa adalah negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan dari segi ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan bahwa Kamerun dikeluarkan dari daftar calling visa Indonesia salah satunya karena dinilai memiliki potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif berupa tingkat kerawanan yang tergolong rendah.
“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa, yakni negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah,” ujar Silmy melalui keterangan resminya, Selasa (28/11/2023).
Dikeluarkannya Kamerun dari daftar calling visa ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023 lalu.
Silmy mengungkapkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat bahwa neraca perdagangan antara Indonesia dan Kamerun pada 2022 mengalami surplus sebesar US$32 juta atau sekitar Rp494,74 miliar (asumsi kurs Rp15.460/US$).
Selain itu, Silmy mengatakan bahwa tren Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Warga Negara (WN) Kamerun dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Lalu, Imigrasi juga mencatat bahwa tidak ada WN Kamerun di Indonesia yang menjalani projustisia atau persoalan yang berkaitan dengan hukum dalam hampir empat tahun terakhir.
Dengan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa, sn Kamerun tidak dapat lagi mengajukan permohonan visa melalui clearing house (CH). Namun, mereka dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui layanan visa online.
“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut,” papar Silmy.
Selain itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berkunjung ke Kamerun diwajibkan untuk mengajukan permohonan visa. Khusus kunjungan wisata, pemohon akan diberikan visa dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sementara itu, kunjungan bisnis akan diberikan visa dengan masa berlaku hingga enam bulan.
“Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” kata Silmy.
Adapun, negara yang saat ini masih masuk ke dalam daftar subjek calling visa adalah Afganistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, dan Somalia. [Benn/Wira]