Jakarta, mediakota-online.com
Pengacara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengatakan foto pertemuan antara kliennya dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hanya bukti adanya pertemuan. Foto itu, menurut dia, bukan menjadi bukti adanya dugaan pemerasan.
Hal itu termuat dalam permohonan praperadilan yang dibacakan oleh pengacara Firli, Ian, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
“Adanya bukti berupa foto pertemuan antara pemohon dengan Saksi SYL di sebuah gedung olahraga (GOR) dan atau lapangan bulu tangkis, bukti tersebut hanya merupakan bukti berupa alat bukti petunjuk telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL, bukan bukti berupa alat bukti petunjuk yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi,” ujarnya.
Dia juga menuding foto tersebut diambil tanpa izin. Dia menyebutkan foto itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti di persidangan.
“Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut, diambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon, maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan,” ucapnya.
“Sebab pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal atau sah, sebab dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon,” tambah dia.
Ian mengatakan pertemuan itu tidak bisa dihindari karena Firli sedang melakukan aktivitas olahraga rutin. Dia menyebutkan SYL datang seorang diri ke lapangan bulu tangkis tersebut tanpa adanya perjanjian pertemuan.
“Bahwa lebih lanjut, terkait pertemuan tersebut, pertemuan yang tidak bisa dihindari oleh pemohon karena pada saat pemohon sedang menjalankan aktifitas dan kegiatannya rutinnya dalam bermain bulu tangkis, pada tanggal 2 Maret 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, saksi Syahrul Yasin Limpo datang seorang diri ke GOR atau lapangan bulu tangkis tersebut tanpa terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan pemohon,” ujarnya.
Ian mengatakan Firli meminta SYL pulang berulang kali. Dia menyebutkan SYL pulang terlebih dahulu tanpa pamit.
“Atas dasar adat kesopanan yang dijunjung tinggi oleh pemohon, pemohon menemui dalam waktu singkat, serta meminta agar saksi Syahrul Yasin Limpo pulang berulang kali,” sebutnya.
Sebagai informasi, foto pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulu tangkis beredar usai KPK menyatakan kasus dugaan korupsi di Kementan telah naik ke penyidikan. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan itu adalah SYL.
Di sisi lain, polisi juga mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Polisi kemudian menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan perkara di Kementan saat dipimpin SYL. [Benn]