Jakarta, mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Kanim Jakut) menangkap tiga warga negara (WN) China, salah satunya berinisial TN (43). TN merupakan eks narapidana kasus narkoba yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Awalnya petugas imigrasi mendalami laporan dari masyarakat soal usaha salon kecantikan yang dikelola WNA diduga WN China di sebuah ruko di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakut, pada September 2023. Di lokasi tersebut, didapati 3 WN China.
“Petugas menemukan keberadaan dan kegiatan 3 WN Tiongkok yang berusaha menghindari Petugas dengan berlari ke arah basement,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Ketiga WN China tersebut berinisial TN, TY, dan LL. Namun hanya TY dan LL yang dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor.
TN sempat berkilah bahwa dia telah menjadi warga negara Indonesia (WNI). Dia sempat menunjukkan foto KTP palsu kepada petugas.
“TN mengaku bahwa dirinya merupakan eks WN Tiongkok yang telah naturalisasi menjadi warga negara Indonesia dengan menunjukkan foto KTP (file PDF) melalui handphone yang bersangkutan,” kata dia.
Petugas Imigrasi tak langsung percaya. Petugas menilai sosok TN ada kemiripan dengan WNA yang pernah dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia. TN pun diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakut.
Sementara TY dan LL telah dideportasi ke negara asalnya karena pelanggaran izin tinggal. Keduanya juga ditangkal masuk ke Indonesia.
Belakangan diketahui bahwa TN pernah dipenjara di Indonesia terkait kasus narkotika. Kasus TN diputus di PN Tangerang pada 2014.
TN dinyatakan melanggar Pasal 114 UU Narkoba dan dijatuhkan sanksi penjara 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. TN mendapatkan pembebasan bersyarat pada Maret 2021 dan menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat pada Agustus 2022.
“30 Agustus 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap Tersangka TN,” katanya.
Imigrasi Jakut juga mengusulkan TN ditangkal masuk Indonesia seumur hidup. Namun, pada September 2023, TN didapati berada di Penjaringan, Jakut, dan mengelola usaha salon kecantikan.
“Bahwa Tersangka TN mengaku memasuki Wilayah Indonesia tanpa melewati pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Yang bersangkutan mengaku dibantu oleh seorang WNI untuk melintasi jalur tikus dari Kuching Sarawak ke Indonesia,” jelasnya. [Benn]