Palembang – mediakota-online.com
Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru dilaporkan kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SumselBabel (BSB).
Kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank SumselBabel (BSB) itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh seorang bernama Mulyadi Mustofa.
Laporan pemalsuan dokumen itu tercatat dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Dalam laporan polisi tersebut, selain Herman Deru ada juga pihak lain yang dilaporkan. Yakni Komisaris Bank SumselBabel (BSB) Eddy Junaidy.
Saat ini, laporan dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB itu sedang diselidiki Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku,” tegas Brigjen Trunoyud kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.
Jenderal Bintang Satu itu menambahkan, penyidik Bareskrim saat ini sedang bekerja melakukan penyelidikan sesuai prosedur.
Dirinya berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan proses penyelidikan.
Terpisah, pengacara pelapor, Yudhistira Atmojo menjelaskan, kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank SumselBabel (BSB).
Atas dasar itulah, kliennya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Herman Deru disebut sebagai perwakilan pemegang saham dari Bank SumselBabel (BSB).
Pelapor mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020.
Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa.
Dalam kasus ini, para terlapor diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya beredar informasi Tim penyidik Bareskrim Polri terus menggali keterangan sejumlah pihak terkait dugaan manipulasi hasil RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) BSB dilaksanakan di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020.
Bahkan tim penyidik pernah melakukan pemeriksaan maraton di dua tempat yakni Mapolda Sumsel dan Mapolrestabes Palembang.
Sejumlah nama telah diperiksa penyidik mulai dari mantan Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Keuangan dan Perbankan, Asfan Fikri Sanaf hingga Herman Zulkifli sebagai Ketua Koperasi Karyawan BSB.
Termasuk Kepala Divisi Treasury dan Perbankan Internasional, Faisol Sinin turut dimintai keterangan penyidik.
Dikutip dari laman media online, Wakil Ketua DPRD Giri Kiemas menyebut ada dugaan abuse of power dari pemegang saham mayoritas kepada pemegang saham minoritas dalam kasus ini.
Menurutnya, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara tuntas dan tidak pandang bulu.
Sehingga dapat meluruskan permasalahan dan polemik yang muncul. [Benn]