Jakarta – mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap tiga warga negara (WN) Yaman. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan terlibat bisnis tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
“Kecurigaan petugas bermula dari permohonan perpanjangan Kitas seorang investor berkewarganegaraan Yaman dengan sponsor PT MAB. Pada daat petugas mendatangi PT MAB, yang berlokasi di bilangan Senayan, diperoleh informasi bahwa kantor penjamin berstatus virtual office dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2021 karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa,” tulis Kantor Imigrasi Jaksel dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Kantor Imigrasi Jaksel mengatakan pihaknya langsung memeriksa data tempat tinggal WN Yaman yang dimaksud di Kalibata, Jaksel. Di sana, petugas Imigrasi menemukan WN Yaman berinisial MAAB tersebut.
“Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan terhadap alamat tinggal dari MAAB di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Sesampainya di lokasi petugas bertemu dengan MAAB dan juga menemukan 2 (dua) orang asing lainnya yang juga berkewarganegaraan Yaman,” jelas Kantor Imigrasi Jaksel.
Kantor Imigrasi Jaksel lalu mengecek identitas dua warga negara asing (WNA) yang bersama MAAB. Keduanya berinisial OA dan FH.
“OA dan FH adalah investor asing pemegang izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Setelah itu petugas mengamankan ketiga warga negara asing tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kantor Imigrasi Jaksel.
Hasil Pemeriksaan 3 WN Yaman
Kantor Imigrasi Jaksel mengungkapkan MAAB mengaku alamat sponsornya sudah tak sesuai dengan yang tertera di dokumen keimigrasiannya lantaran perusahaan sponsor belum berkegiatan di Indonesia. Oleh sebab itu, petugas menilai MAAB tak memiliki kegiatan yang jelas di Indonesia.
“Hasil pemeriksaan terhadap MAAB diperoleh keterangan bahwa alamat sponsor sudah tidak berlokasi sebagaimana tertera dalam dokumen. Dikarenakan perusahaan belum berjalan sehingga kegiatannya sebagai investor juga tidak berjalan, dengan kata lain keberadaannya di Indonesia adalah tanpa kegiatan yang jelas. Hal ini membuktikan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni ‘Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang di berikan kepadanya’ serta melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ‘Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain’,” beber Kantor Imigrasi Jaksel.
Kantor Imigrasi Jaksel juga menyebut petugas menemukan alat komunikasi milik MAAB dan sejumlah paspor milik warga negara Indonesia (WNI). Diduga WNI pemilik paspor tersebut adalah TKI ilegal.
“Dalam pengembangan berikutnya, petugas mendapatkan bukti dari alat komunikasi milik MAAB yakni terdapat beberapa data paspor WNI yang diduga sebagai pekerja non-prosedural yang telah ataupun akan diberangkatkan ke negara-negara tujuan Timur Tengah. Dalam ponsel tersebut juga terdapat rekaman calon tenaga kerja yang menjelaskan keterampilan
dan kemampuan bekerjanya di sektor domestik rumah tangga,” ujar Kantor Imigrasi Jaksel.
“MAAB mengakui bahwa perempuan yang dikirim ke negara tujuan Timur Tengah akan dipekerjakan di rumah tangga. Dugaan sementara MAAB terlibat dalam kejahatan yang terorganisir dengan dibantu oleh OA, dan FH. Perbuatannya terancam melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak yang sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan /atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dengan dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun tidak, di pidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan Paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)’,” papar Kantor Imigrasi Jaksel.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Jika terbukti, sambung Felucia, ketiga WN Yaman akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita akan terus kembangkan kasusnya dengan melibatkan instansi terkait guna mengungkap jaringan atau sindikat yang mana jika telah terbukti tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Felucia. [Benn]