Jakarta – mediakota-online.com
Keterangan dua saksi dihadirkan kepersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saksi korban seorang pendeta bernama Max Ibrahim (,68) dan saksi kedua pemilik Kosan Ferry Sanjaya memberikan keterangan kesaksiannya dipersidangan Pada Senin ( 27-2-2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 -12- 2023 di tempat hunian Kosan (kontrakan) No.120. Kelurahan Maphar Kecamatan Taman Sari Hayam Wuruk Jakarta Barat.
Yang mana saksi korban Max Ibrahim (pendeta ), ditempat ia tinggal penghuni lantai II di kosan milik Ferry Sanjaya ,selalu dihantui rasa cemas oleh oknum bertangan kekar als preman. Ia saksi korban Max Ibrahim (pendeta). Saat itu Max Ibrahim sedang dikeroyok dilantai bawah oleh kedua terdakwa dan lalu pintu kamarnya ada yang mendobrak sehingga saksi korban dalam keterangan dipersidangan ada beberapa bagian barangnya hilang seperti, baju baru, sepatu baru dan lainnya untuk persiapan hari natalnya. Dari pendobrakan pintu tersebut, ada buku dan tulisan tangan karangan pribadinya untuk dibuat ke buku sebagai cipta karangannya. ungkapnya Max Ibrahim kepada Majelis.
Tidak sampai disitu saja, yang mengenaskan saksi korban Max Ibrahim . Sebelum terjadi pengeroyokan, Max Ibrahim pintu gerbangnya ada yang menggembok dengan gembok besar oleh seseorang yang diduga berinisial B. Sehingga pendeta tersebut tidak bisa keluar dari hunian kosan tersebut, katanya Max ibrahim
Lalu dibukanyalah pintu gerbang tersebut oleh pendeta Max Ibrahim. Dengan palu besar .
Kemudian terjadilah pertikaian dan pemukulan serta pengeroyokan di luar hunian kos no.120 tersebut. Dan pengeroyokan tersebut sampai kelintas kejalan raya. Dengan pukulan dan tendangan kaki beberapa kali ke tubuh sang pendeta . Yang dilakukan oleh kedua terdakwa yakni, Antonius Arjon dan Andri Saputra, yang diduga atas suruhan berinisial B, Terangnya saksi Max Ibrahim yang mengungkapkan dipersidangan .
Setelah tejadi pengeroyokan diluar hunian kosan dijalan raya tersebut, telah diketahui oleh Babinsa dan telah diketahui oleh saksi pemilik hunian kosan yakni, Ferry Sanjaya. Lalu dilanjutkan ke Kantor Polsek Kepolisian Taman Sari Jakarta Barat.
Usai sidang ,menurut pemilik Kosan Ferry Sanjaya dan saksi pelapor Max Ibrahim mengatakan, kepada media kota online. tindakan kedua terdakwa yang diduga diperintah oleh preman berinisial B dan H. Bahwa B dan H ingin menguasai gedung kosan tersebut sejak 6 bulan yang lalu, jelasnya saksi pelapor dan pemilik hunian kosan Ferry Sanjaya saat usai persidangan kepada wartawan.
Harap diketahui bahwa kedua terdakwa terancam pasal 351 KUHP ayat ke1 junckto pasal 170 kuhp, tentang penganiayaan disertai pengeroyokan. (Ed).