Tangerang – mediakota-online.com
Salvatore Rekananto Jos Sudarso melaporkan Sri Widianti dan Notaris Yendra Wihardja SH., MH., ke Polres Metro Tangerang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 04 Januari 2023 atas pembuatan yang diduga palsu Akta Hibah Nomor: 001/2005 dan Akta Hibah Nomor: 002/2005.
Harap diketahui, sebelumnya perkara ini pernah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh adik Salvatore Rekananto Jos Sudarso yakni Maria Rudina Sudarso pada tahun 2019, atas pembuatan Akta Hibah Nomor: 004/2005 tanah yang sama kepemilikannya dengan notaris yang sama dengan laporan Nomor: LP/B/732/VIII/2019/PMJ/Resto Tng Kota Tanggal 12 Agustus 2019.
Karena hal ini terbukti tidak ada pemalsuan maka laporan tersebut telah di SP3 dengan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tanggal 29 April 2021 Nomor: SP/TAP/554/IV/RES/1.2/2021.
Namun perkara yang sama dilaporkan Salvatore Rekanato Jos Sudarso, yang kini ditangani oleh tim II BangTah/Harda, yaitu Ipda M. Hadi dan Briptu Lingga Bagus berjalan tidak maksimal karena proses penyelidikannya sudah 1 (satu) tahun.
Apalagi laporan Salvatore pada tanggal 4 Januari 2023 namun baru menjalankan proses penyelidikan pada bulan September 2023 dengan membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada pihak Kecamatan Batu Ceper dengan No: B/10376/IX/RES.1.2/2023/Reskrim pada tanggal 27 September 2023, Kelurahan Benda dengan No: B/10375/IX/RES.1.2/2023/Reskrim pada tanggal 27 September 2023, termasuk Sri Widianti dengan No: B/10595/IX/RES.1.11/2023/Reskrim untuk datang pada tanggal 6 Oktober 2023, dan Notaris Yendra Wihardja dengan No: B/10596/IX/RES.1.11/2023/Reskrim pada tanggal 27 September 2023, dari hasil pemeriksaan pihak Kecamatan Batu Ceper menyatakan akta jual beli pelapor tidak terdaftar diarsip Kecamatan Batu Ceper dan Girik milik pelapor menurut keterangan Lurah Benda bukan nama pihak keluarga pihak pelapor, melainkan nama orang lain.
Jelas pelapor membuat laporan dengan data yang tidak benar, dengan kata lain bisa dikatakan palsu.
Pihak pelapor Salvatore Rekananto Jos Sudarso menggugat terlapor di pengadilan dimenangkan gugatannya oleh terlapor berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 172/Pdt.G/2022/PN TNG dan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 159/Pdt/2023/PT.BTN.
Sepatutnya bila adanya gugatan perdata perkara pidana distop atau dipending sebagaimana surat Jampidum jagung RI No. B- 230/E/Epj/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.
Terlapor mengharapkan pimpinan lembaga tinggi negara dan pimpinan lembaga tertinggi Polri menindak atau menegur penyidik Polres Tangerang laporan tersebut dilanjutkan penyidikan atau distop /dipending diterbitkan SP3 sesuai aturan berlaku sehingga status hukumnya jelas tidak di buat ngambang. (Ed).