Jakarta – mediakota-online.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bhroto, SH menyatakan bahwa dakwaan terhadap terdakwa kasus penggelapan,Lim Jong Chong sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana.
Selain itu, menurut jaksa, dakwaan tersebut juga sudah jelas dan tidak kabur.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan jawabannya atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yang telah dibacakan beberapa waktu lalu.
Dimana dalam eksepsi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur. Kuasa hukum terdakwa juga mengatakan bahwa perkara tersebut bukanlah perkara pidana, melainkan masuk dalam ranah perdata.
Namun semua pernyataan terdakwa dalam eksepsi itu ditolak oleh jaksa. Karena menurut jaksa bukti bukti yang dituangkan dalam dakwaan tersebut sudah jelas, dan perkara itu merupakan perkara pidana.
Apalagi menurut jaksa, eksepsi itu telah masuk dalam pokok perkara, oleh karenanya harus dibuktikan dalam persidangan.
Pada pokoknya jaksa menolak semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Lim Jong Chong, dan meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.
Seperti diketahui, Lim Jong Chong diseret ke meja hijau lantaran didakwa melakukan penggelapan sebesar Rp 26 juta. Lim Jong Chong dilaporkan oleh adik kandungnya, Lim Siu Mie.
Penggelapan itu terjadi dengan adanya kerjasama dalam usaha Toko New SinarJaya Lighting antara saksi pelapor dengan terdakwa.
Namun sejak bulan Februari hingga April 2020, terdakwa tidak menyetor pembagian kepada saksi pelapor sebagaimana yang telah disepakati dan tertuang dalam Akta Notaris Ninik Sukadarwati.
Dalam Perjanjian itu disebutkan terkait pembagian hasil, dimana Lim Siu Mie mendapatkan 30 persen, 30 persen lagi untuk Lim Sioe Lin dan 40 persen untuk terdakwa.
Karena merasa telah dirugikan, Lim Sui Mie melaporkan terdakwa ke Polda Metro Jaya. Hingga saat ini terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pimpinan Tornado Edmawan ini, akan digelar Rabu mendatang.
Sementara itu usai sidang, baik saksi pelapor maupun kuasa hukumnya, Mahmuddin Manurung, SH., MH., menyatakan sependapat dengan jawaban jaksa keyikandi konfirmasi oleh media kota online.
Karena menurut Mahmuddin, unsur pidana sudah terpenuhi didalam dakwaan jaksa tersebut. Apalagi kata dia, penyidik juga telah memeriksa ahli pidana Effendi Saragih dalam kasus tersebut, ujarnya
Saksi pelapor berharap, agar majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa dan perkara ini dapat dilanjutkan, tuturnya.(Ed).