Jakarta – mediakota-online.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pimpinan Tornado Etmawan SH ini menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Lim Jon Chong pada sidang lanjutan perkara pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Hal itu disampaikan majelis hakim pada hari ini, Rabu (20/3/2024) dalam putusan sela. Karena menurut majelis hakim, eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa itu, telah memasuki materi pokok perkara.
Dengan demikian kata hakim, perkara tersebut harus dibuktikan didalam persidangan, apakah perkara itu masuk ranah perdata atau murni perkara pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk itu majelis hakim memerintahkan agar jaksa menyiapkan saksi saksi yang nantinya diperiksa pada sidang berikutnya.
Sementara itu usai sidang, kepada wartawan, kuasa hukum saksi pelapor Mahmuddin Manurung, SH MH, CLA, MM dan Ryan Mahaputra Pratama, SH, M. Kn.MM mengatakan, pihaknya sependapat dengan hakim, dimana dalam putusan sela menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Lim Jon Chong, dengan pertimbangan hukum eksepsi yang disampaikan sudah masuk materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
Senada dengan Mahmuddin Manurung, saksi pelapor Lim Siu Mie juga mengaku cukup puas atas putusan hakim tersebut. Karenanya Lim Siu Mie yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang adil dan bijak sesuai dengan perbuatan terdakwa. (Eddy).