Jakarta – mediakota-online.com
Sidang lanjutan kasus tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Lim Jong Chong kembali digelar pada, Rabu (27/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor Lim Siu Mie.
Dalam keterangannya didepan majelis hakim yang diketuai Tornado Etmawan, saksi Lim Siu Mie mengungkapkan bahwa tanpa sepengetahuannya terdakwa telah merubah rekening bersama menjadi rekening pribadi.
Dimana menurut saksi, semula rekening bersama itu adalah Bank BCA nomor rekening 5340099968 atas nama Sinar Lighting menjadi rekening pribadi atas nama Lim Jong Chong yakni rekening BCA nomor 5340316888 dan rekening BCA nomor 5340196483. Ditambah nya lagi menurut saksi, setiap ada pembelian barang di toko tersebut, uangnya dimasukan kerekening terdakwa . Namun tidak dimasukan ke rekening perusahaan (toko), terangnya saksi pelapor Lim Siu Mie kepada majelis.
Menurut Lim Siu Mie, toko Sinar Lighting yang terletak di Jalan Pinangsia itu adalah miliknya. Dan saksi meminta agar terdakwa Lim Jong Chong mengelola toko tersebut bersama dengan Lim Sioe Lin dengan pembagian keuntungan 40 persen untuk terdakwa Lim Kong Chong ditambah gaji pula Rp 20 juta perbulan. Sedangkan Lim Siu Mie dan Lim Sioe Lin Masing-masing mendapatkan 30 persen.
Awalnya kata saksi pelapor, Lim Siu Mie kerjasama itu berjalan lancar, namun sejak Februari 2018 terdakwa Lim Jong Chong melakukan tindakan diluar kesepakatan awal. Terdakwa juga kata dia tidak memberikan keuntungan kepada kedua saksi, sesuai dengan kesempatan awal yakni 30 persen.
Yang mengejutkan saksi pelapor , terdakwa 9 mengganti nomor rekening, Lim Jong Chong juga mengganti nama Sinar Lighting menjadi New Sinar Jaya Lighting dengan alamat yang sama yakni di Jalan Pinangsia Raya No 36 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat tanpa seijin dari Lim Siu Mie, kata saksi.
Seraya menambahkan kepada Majelis Hakim saksi pelapor memiliki bukti otentik, berupa catatan yang menurutnya ada kejanggalan karena toko itu tiap bulannya tidak pernah rugi, seperti yang dilaporkan oleh terdakwa melalui pembukuan rekening korannya melalui pejabat notarisnya.
Saksi juga mengatakan, Toko Sinar Lighting itu sudah diberikan modal swrta terisi penuh barang dagangan berupa lampu, saat terdakwa diminta mengelola toko tersebut.
“Waktu terdakwa mengelola toko itu barang dagangan udah terisi penuh, ” kata Lim Siu Mie yang didampingi penasehat hukumnya Mahmuddin Manurung, SH., MH.
Selain Lim Siu Mie, jaksa Bharoto juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni, Lim Sioe Lin dan saksi Senjaya Surya Liman.
Senjaya Surya Liman yang mengenal Lim Siu Mie sejak tahun 2009 itu mengaku sangat mengetahui persoalan terkait Toko Sinar Lighting tersebut. Dia mengatakan bahwa pemilik Toko Sinar Lighting itu adalah Lim Siu Mie, ungkapnya.
Bahkan saksi Senjaya sempat memperlihatkan dan membacakan beberapa bunyi perjanjian kerjasama toko tersebut.
Sementara saksi Lim Sioe Lin terlihat bingung dan gugup saat dimintai keterangannya oleh kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu majelis hakim berulang kali menegur dan memperingatkan kuasa hukum terdakwa yang kerap kali membuat kesimpulan sendiri dan tidak fokus pada perkara pidana 372 tentang penggelapan yang tengah disidangkan.
Bahkan kuasa hukum terdakwa juga menuding bahwa saksi pelapor banyak berbohong.
Kuasa hukum terdakwa terkesan menggiring perkara tersebut pada persoalan lain.
“Tolong saudara jangan membuat kesimpulan sendiri. Yang mau saudara tanyakan apa. Kalau kesimpulan nanti saudara tuangkan dalam pembelaan,” ujar hakim. (Eddy)