• Sen. Okt 7th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

UPK Kecamatan Jatiwaras Enggan Bertransformasi Menjadi BUM Desa Bersama, Ada Apa?

ByWira

Mar 28, 2024

Tasikmalaya, Mediakota-online.com

Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang mengelola operasional kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri Perdesaan di Kecamatan Jatiwaras terkesan enggan untuk bertransformasi menjadi BUM Desa bersama (Bumdesma) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 202.

 

Hal tersebut terlihat pada Laporan Pertanggungjawaban Pengelola DAPM TA 2023 dan Pengesahan Rencana Kerja Forum Musyawarah Kecamatan Jatiwaras di Gedung Pusat Dakwah Islam Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya yang dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, kamis (28/12/2023) lalu.

 

Ketua UPK Jatiwaras Aseptuna malah menyatakan dengan taglinenya bahwa Ketua UPK NKRI menolak PP nomor 11 tahun 2021. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Demi Hamzah seolah memperkuat pernyataan dari Ketua UPK untuk mempertahankan UPK PNPM dengan dalih sudah di pansuskan.

 

“Apapun hasil Pansus itu, tidak akan merubah peraturan yang lebih tinggi (PP). Jadi tidak akan berdampak apa-apa,” kata kepala Desa Mandalamekar Alfie Akhmad Sa’dan Hariri, SE, SH, MH yang protes keras untuk mematuhi dan menjalankan PP 21 tahun 2021.

Diamini Emil Kepala Desa Setiawargi dan Kepala Desa Sukakerta Epip yang mengharapkan segera mengadakan musyawarah antar desa, Alfie mendesak agar UPK dimanapun termasuk UPK Jatiwaras harus tunduk dan patuh pada peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan agar jelas tata kelola serta badan hukumnya.

 

Alfie mempertanyakan tata kelola UPK DAPM terkait struktur organisasi dimana Ketua UPK Jatiwaras sejak berdiri tidak pernah berganti, Badan hukumnya/rumpun apa untuk memudahkan siapa yang berhak mengawasi serta unsur pemerataan karena ada satu dari 11 desa tidak mendapat pelayanan perguliran yang sama.

 

Selain mengacu kepada PP, tambah Alfie pelaporan UPK Jatiwaras kepada Badan pengawas (BP) UPK hanya mendapat laporan satu bulan sekali (karena belum ditunjang digitalisasi singkronisasi laporan operasional), padahal sudah difasilitasi bahwa BP dapat memeriksa tiap waktu transaksi UPK.

 

Pada PP 11/2021 pasal 73 ayat 1, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama (lembaga keuangan desa) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah (PP) ini diundangkan.

 

Disebutkan, BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna mengelola usaha memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. [Ayi Darajat]

By Wira