Jakarta – mediakota-online.com
Sidang lanjutan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Dahlan SH MH yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menyidangkan kasus Pemalsuan Surat Akta Tanah No. 471. Dengan terdakwa atas nama Sudharma Tan. Pada (12-4-2024). Harap diketahui, saat ini terdakwa Sudharma Tan oleh Kejaksaan telah ditahan di LP Salemba Jakarta Pusat.
Selanjutnya, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU ), yang di Pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr Hendry Antoro SH MH, Bharoto SH, Azam Akhmad SH, Rio Simanungkalit SH.
Terdakwa Sudharma Tan atas pengakuan dirinya seolah diduga pemilik Yayasan Sweery Gading, yang diduga memiliki lahan tanah -+3 hektar di Wilayah Jalan S.Parman Raya No.2-3-4 Kelurahan Tomang Jakarta Barat.
Adapun ditanah tersebut berdiri rumah pemukiman warga dan kantor pemerintahan diantaranya , Kantor bekas Wali Kota Jakarta Barat, Kodim 0305/JB, dan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Namun secara pribadi oleh terdakwa Sudharma Tan, tanah yang diduduki oleh Kejaksaan negeri Jakarta Barat. Yang luasnya kurang lebih 2000 m2 diduga ingin dipalsukan oleh terdakwa Sudharma Tan.
Setelah diperkirakan tahun 2023, tanah yang diduga ingin dipalsukan oleh terdakwa Sudharma Tan terkesan nekat, pada akhirnya terungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan dilanjuti pelaporan oleh pihak Kejari Jakbar yakni, Yosep Cristian SH MH sebagai Kasubagbin Kejari Jakbar.
“Memang benar, saya yang melaporkannya terdakwa Sudharma Tan kepada pihak berwajib” terkait pemalsuan Surat tanah kantor Kejari Jakarta Barat, yang lama Jalan S Parman dengan Akta No.471, ungkapnya Yosep Cristian kepada mediakota.com.
Harap di ketahui juga bahwa kasus terdakwa Sudharma Tan sangat mengejutkan publik. Kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. atas tindakannya melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah Akta No. 471 yakni, milik Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jalan.S Parman Raya No.4 Kelurahan Tomang Jakarta Barat Yang luas nya-+ 2000 m2.
Dalam persidangan tersebut, telah terungkap dan jelas serta terurai oleh keterangan saksi-saksi seakan terbukti. Bahwa terdakwa Sudharma Tan, telah melakukan tindak pidana, berdasarkan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirikan kepersidangan dan disumpah oleh Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Dahlan SH MH. Disaksikan oleh anggota hakim Panitera dan jaksa serta kuasa hukum terdakwa.
Dengan keterangan para saksi diawali oleh saksi Arif Sudiantanto, sebagai mantan kuasa hukum terdakwa tahun 2006-2007. Lalu ia diberikan kuasa Untuk kepengurusan Surat Akta No.471.
Selanjutnya dalam kepengurusan tanah tersebut terdakwa Sudahrma Tan, meminta agar kepengurusan tanah Akta No.471 agar mulus dan bisa dimiliki secara pribadi oleh saudara terdakwa Sudarma Tan, ungkap saksi Arif.
Namun menurut saksi Arif Sudiantanto, bahwa dinyatakan oleh direktorat keuangan RI, sebelumnya bahwa surat tanah Akta No. 471 diketahui benar adalah ilegal als palsu”.
Kemudian ditahun 2018 dilanjuti pengurusan surat tersebut oleh Nasrulloh, ia mengakui sebagai staf dari DPD RI , bahwa dia sanggup dalam pengurusan surat tanah Akta No.471 kepada terdakwa. Namun oleh saksi diminta dengan imbalan uang sebesar Rp.1,5 milyar. Namun oleh terdakwa disanggupi permintaan Nasrulloh agar tidak berbohong. Pada akhirnya, Nasrulloh terungkap kebohongannya dan lalu dilaporkan kepada pihak berwajib dengan pasal 378-372 , tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun, ujar saksi.
Hal itu diungkapkan juga oleh saksi Arifin dari pengakuan sebagai pegawai Kementerian keuangan, pada tahun 2021 bisa mengurus surat Akta tanah No.471. Lalu ada Pertemuan, saksi dan terdakwa di Mall Taman Anggrek Jakbar. Kemudian terdakwa memberikan imbalan uang Rp.500 juta. Kepada saksi. Dan selanjutnya terdakwa lakukan tanda tangan serta dilampiri barkot, ungkap saksi dipersidangan.
Kemudian sopir pribadinya terdakwapun mengetahuinya, serta mengungkapkan saat pada kesaksiannya dipersidangan. Bahwa ia melihat, terdakwa Sudharma Tan telah memberikan sejumlah uang kepada saksi-saksi yang diketahuinya, salah satunya Nasrullo, terangnya.
Harap diketahui, Bahwa para saksi tersebut keterangannya terurai dan jelas dan hampir menyerupai, Artinya, inti dari pada keterangan saksi tersebut adalah, surat tanah No.471 yang ilegal (palsu) agar menjadi legal (asli). Karena para saksi mendapat imbalan dari Rp.500 juta sampai dengan Rp.1,5 milyar dari terdakwa Sudharma Tan, ungkapnya ia.
Hal ini juga diungkapkan oleh saksi pihak BPN Jakarta Barat dalam kesaksiannya, sebagai Analis permohonan terkait tanah Akta No.471 Jalan. S Parman Raya No.4 Kelurahan Tomang Jakbar, dengan luas 2000 M2. Putusannya adalah hak pakai secara resmi dan tidak bisa di eksekusi oleh siapapun. Jika dilaggar bisa dipidana, ujarnya.
Sejatinya menurut Ketua Majelis, harus cukup dipahami, terkait Akta No.471 putusan yang sudah ingkrah di Pengadilan tidak ada pembatalan atau bisa di eksekusi. Ini kenapa Kementerian Negara ingin melepas. Padahal tanah tersebut adalah tanah negara dan pengadilan sudah memutuskan putusannya, dan sudah memiliki hukum tetap. Dan juga berkas tersebut, harus diteliti terlebih dahulu. tegasnya Majelis hakim Dahlan, kepada saksi-saksi. (Eddy).